Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo

Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo

Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo

Setelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak keberadaan TikTok yang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun buka suara terkait hal ini.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya hanya mengurus regulasi dalam suatu platform dan konten yang ada di dalamnya. Tidak sampai pada ranah praktik dagang.

“Langkah-langkah yang dilakukan oleh kominfo adalah mengurus platform dan kontennya. Kalau ada praktik dagang dari suatu platform yang melanggar, ya kami menunggu langkah dari lembaga yang mengatur,” ungkap Usman saat diskusi bersama IDEA di Jakarta, Jumat (8/9).

Lebih lanjut Usman berujar bukan berarti pihak Kominfo tidak memberikan tindakan, melainkan pihaknya menunggu permintaan dari lembaga yang mengatur agar tidak salah dalam memblokir suatu platform.

Lebih lanjut Usman berujar bukan berarti pihak Kominfo tidak memberikan tindakan, melainkan pihaknya menunggu permintaan dari lembaga yang mengatur agar tidak salah dalam memblokir suatu platform.

Sebab, dalam memblokir sebuah platform tingkatan sanksi, yang salah satu konteks sosial dan dampaknya terhadap kehidupan di masyarakat. 

“Kalau memang keinginan dari kementrian sektor dipisahkan ya kenapa tidak? Tapi sekarang kita lagi menunggu dari kementrian sektor. Untuk sampai blokir itu ada mekanismenya dan tetap memikirkan dampaknya,”

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong.

Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo

Kominfo sendiri menyebutkan bahwa jika memang pada akhirnya TikTok Shop dan TikTok suatu saat akan dipisahkan, maka akan ada langkah panjang selanjutnya yang harus dipersiapkan. Sebab, TikTok Shop akan menjadi entitas sendiri dan harus mengurus badan hukum. Tak bisa lagi tergabung dalam aplikasi TikTok.

Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo

Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, KemenKopUKM juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia. 

"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Menteri Teten.

Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.

Baca Selengkapnya
Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan
Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan

TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

Baca Selengkapnya
Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan
Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Jualan Sambil Jalankan Bisnis Medsos Secara Bersamaan

Skema bisnis TikTok yang menggabungkan sosial media dengan e-commerce dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online
Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online

Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.

Baca Selengkapnya
TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia
TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia

Pemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce

Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Curhat UMKM atas Wacana Pemisahan Fungsi Media Sosial dan e-Commerce
Curhat UMKM atas Wacana Pemisahan Fungsi Media Sosial dan e-Commerce

Pemerintah bakal memisahkan e-commerce dan media sosial, khususnya di platform TikTok.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.

Baca Selengkapnya
Sistem Dijalankan TikTok Shop Buat UMKM Gulung Tikar, Termasuk Diskon Besar-besaran
Sistem Dijalankan TikTok Shop Buat UMKM Gulung Tikar, Termasuk Diskon Besar-besaran

TikTok diminta agar tidak menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Baca Selengkapnya