Rancangan Perpres Bisnis dan HAM Ditarget Rampung Tahun Ini
Pemerintah tengah menggodok rancangan Perpres tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Plt Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sofia Alatas mengungkapkan pihaknya kini masih menggodok Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia untuk bisa dirampungkan tahun ini.
Aturan ini, kata Sofia, bertujuan agar para pelaku usaha menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan HAM dalam menjalankan usahanya.
"Kita sudah cukup lama mempersiapkan Perpres ini. Diskusinya juga panjang
karena kita butuh masukan dari masyarakat sipil. Target 2026 disahkan kemudian sosialisai secara massif," ujar Sofia dalam Lokakarya dan Konsultasi Publik Bersama Media di Bandung, Selasa (2/6).
"Kita harapkan Perpres ini implementatif. Tidak membebankan pelaku usaha, tidak membebankan pemerintah, dan masyrakat," lanjut Sofia.
Tiga Pilar Utama
Menurut dia, latar belakang diperlukannya Perpres ini mencakup tiga pilar yang menjadi kerangka untuk mencegah, mengatasi, dan memulihkan dampak bisnis terhadap HAM.
Pilar pertama yitu Pemerintah, kata Sofia, dalam hal ini Kementerian HAM bertugas membuat regulasi karena negara wajib melindungi HAM dari dampak negatif aktivitas bisnis melalui kebijakan, regulasi, dan pengawasan yang efektif.
Dari sisi pelaku usaha, sebagai pilar kedua, mereka akan diminta melaksanakan uji tuntas HAM untuk menghormati HAM dalam seluruh aktivitas dan hubungan bisnisnya.
Setelah itu, pilar ketiga adalah aspek pemulihan baik dari pemerintah dan pelaku usaha. Kedua entitas itu wajib memastikan tersedianya mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dampak bisnis terhadap HAM.