Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau untuk prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Prakarsa penting ini akan disusun oleh Kementerian Hak Asasi Manusia, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan prinsip HAM dalam dunia usaha. Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat resmi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai pada 29 Januari 2026.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa kehadiran Perpres ini bertujuan untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia terimplementasi dalam praktik bisnis di Indonesia. Ini merupakan langkah signifikan bagi Indonesia dalam upaya penegakan HAM di sektor bisnis. Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia pada Mei dan September 2025, serta didukung oleh rekomendasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Penyusunan Rancangan Perpres ini menjadi bagian krusial dalam memperkuat implementasi prinsip bisnis dan HAM di tanah air. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi setiap warga negaranya, sementara perusahaan wajib menghormati HAM serta mencegah pelanggaran dalam menjalankan bisnis. Negara dan perusahaan juga memiliki tugas untuk memastikan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM.
Advertisement
Advertisement
Regulasi ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih bertanggung jawab dan beretika di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Hak Asasi Manusia, berupaya membangun kerangka hukum yang jelas. Kerangka ini akan memandu pelaku usaha dalam mengintegrasikan standar HAM ke dalam operasional mereka.
Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak asasi setiap warganya, termasuk dalam konteks aktivitas ekonomi. Perpres ini akan menjadi instrumen hukum yang memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak hanya berorientasi pada keuntungan. Namun, juga menghormati martabat dan hak-hak dasar manusia.
Selain itu, perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghormati hak asasi manusia dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM dalam setiap lini bisnis mereka. Regulasi ini akan memperjelas ekspektasi tersebut. Regulasi ini juga akan menyediakan mekanisme akuntabilitas jika terjadi insiden pelanggaran HAM. Termasuk di dalamnya adalah hak pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang menjadi tugas bersama negara dan perusahaan.
Advertisement
Advertisement
Setelah persetujuan izin prakarsa, Kementerian Hak Asasi Manusia akan segera membawa Rancangan Perpres ini untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan ini juga akan melibatkan Tim Nasional Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) serta masyarakat sipil. Keterlibatan berbagai pihak ini penting untuk memastikan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan regulasi.
Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa penyusunan Rancangan Perpres harus dilaksanakan secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki keterkaitan substansi. Proses ini juga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Khususnya, Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat pembahasan lintas kementerian dan lembaga ditargetkan sudah dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak persetujuan diterima. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai berharap Rancangan Perpres ini dapat diselesaikan pada tahun 2026. Sosialisasi kepada pelaku usaha akan dilakukan pada tahun 2027. Pada tahun 2028, penegakan Perpres ini diharapkan sudah bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Penyusunan Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam kegiatan bisnis. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Regulasi ini juga akan menjadi pedoman yang jelas dalam menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Regulasi ini juga diharapkan akan memperkuat komitmen negara dalam menciptakan praktik usaha yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan selaras dengan standar nasional maupun internasional di bidang hak asasi manusia. Dengan demikian, Indonesia dapat menunjukkan kepemimpinan global dalam mempromosikan bisnis yang berlandaskan HAM. Ini juga akan meningkatkan reputasi Indonesia di mata investor dan mitra internasional.
Implementasi Perpres ini akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia. Investasi yang bertanggung jawab semakin diminati oleh investor global. Regulasi yang kuat di bidang Bisnis dan HAM akan menarik lebih banyak investasi berkualitas. Investasi ini akan memberikan manfaat ekonomi sekaligus sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews