20.000 Wajib Pajak di KPP Pratama Temanggung Sudah Lapor SPT Tahunan, Coretax Permudah Proses
Hingga Februari 2026, sebanyak 20.000 wajib pajak di KPP Pratama Temanggung telah menuntaskan Lapor SPT Tahunan, didukung kemudahan sistem Coretax dan layanan akhir pekan.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melaporkan bahwa 20.000 wajib pajak di wilayah kerjanya telah menuntaskan kewajiban Lapor SPT Tahunan hingga akhir Februari 2026. Angka ini mencakup wajib pajak dari Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo, dari total sekitar 67.000 wajib pajak yang terdaftar. Batas waktu pelaporan semakin mendekat, mendorong urgensi bagi wajib pajak yang belum melapor.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Temanggung, Bangun Hermanto, mengungkapkan bahwa sebagian besar wajib pajak telah melakukan aktivasi sistem Coretax. Namun, aktivasi tersebut belum serta-merta diikuti dengan penyelesaian pelaporan SPT Tahunan, menunjukkan adanya jeda antara aktivasi dan pelaporan.
Wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka, sementara wajib pajak badan usaha diberikan waktu hingga 30 April 2026. Untuk memfasilitasi pelaporan, KPP Pratama Temanggung juga membuka layanan khusus pada akhir pekan.
Integrasi Coretax Permudah Lapor SPT Tahunan Temanggung
Sistem Coretax hadir sebagai terobosan signifikan dalam layanan perpajakan di Indonesia, khususnya untuk Lapor SPT Tahunan Temanggung. Keunggulan utama sistem ini adalah kemampuannya mengintegrasikan berbagai fitur layanan perpajakan dalam satu platform digital yang komprehensif. Ini berarti wajib pajak tidak perlu lagi berpindah-pindah aplikasi untuk berbagai keperluan pajak.
Bangun Hermanto menjelaskan bahwa sebelumnya, proses pelaporan dan pembayaran pajak seringkali melibatkan beberapa aplikasi yang terpisah. Kondisi ini kerap menimbulkan kerumitan dan memakan waktu lebih banyak bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Kini, semua layanan esensial seperti pengisian SPT dan pembayaran pajak tersedia dalam satu genggaman melalui Coretax.
Integrasi ini tidak hanya menyederhanakan alur kerja tetapi juga meningkatkan efisiensi. Wajib pajak dapat mengakses informasi dan melakukan transaksi perpajakan dengan lebih mudah dan cepat, cukup melalui satu akun. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak dan mengurangi beban administrasi.
Meskipun banyak yang sudah aktivasi, KPP Pratama Temanggung terus mengedukasi wajib pajak mengenai manfaat penuh dari Coretax. Sosialisasi terus dilakukan agar wajib pajak dapat memanfaatkan sistem ini secara optimal untuk Lapor SPT Tahunan mereka.
KPP Pratama Temanggung Buka Layanan Akhir Pekan Jelang Batas Waktu
Menjelang batas akhir Lapor SPT Tahunan, KPP Pratama Temanggung menunjukkan komitmennya dengan membuka layanan tambahan pada hari Sabtu dan Minggu. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, memberikan kesempatan ekstra bagi wajib pajak yang kesulitan datang pada hari kerja. Inisiatif ini merupakan respons terhadap instruksi dari kantor pusat.
Ketersediaan layanan di akhir pekan ini sangat membantu wajib pajak, terutama mereka yang memiliki jadwal padat selama hari kerja. Dengan adanya opsi ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk menunda pelaporan SPT Tahunan mereka. Ini juga bertujuan untuk mencegah penumpukan antrean di hari-hari terakhir menjelang tenggat waktu.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Penting bagi mereka untuk segera menuntaskan kewajiban ini agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda. Sementara itu, wajib pajak badan usaha memiliki waktu hingga 30 April 2026 untuk menyelesaikan pelaporan mereka.
Dari total 67.000 wajib pajak di wilayah KPP Pratama Temanggung, masih ada sekitar 47.000 wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka per Februari 2026. KPP Pratama Temanggung terus mengimbau agar seluruh wajib pajak segera memanfaatkan fasilitas yang ada dan tidak menunggu hingga menit-menit terakhir.
Sumber: AntaraNews