Kakorlantas Polri Bantah Kendaraan Bisa Disita Gara-Gara Tilang
Aturan baru tilang 2025 menghadirkan sistem tilang poin dan tilang elektronik untuk meningkatkan disiplin berkendara di Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membantah informasi yang beredar terkait aturan tilang yang menyebutkan bahwa sepeda motor dan mobil dengan surat-surat mati dua tahun bisa disita dan data identitas kendaraan dihapus. Agus menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dalam klarifikasinya, Agus menjelaskan bahwa tilang merupakan bukti pelanggaran ringan dan ada dua model tilang yang diterapkan, yaitu tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual.
"Tilang itu hanya bukti pelanggaran ringan. Ada dua model tilang, ETLE dan tilang manual. Berita tersebut tidak benar," tegas Agus melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com pada Minggu (16/3).
Agus juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menyatakan kendaraan dapat disita atau data identitasnya dihapus jika pengendara tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun. Menurutnya, tilang hanya dikenakan untuk pelanggaran lalu lintas, bukan masalah administrasi pajak kendaraan.
"Enggak (benar), tilang hanya untuk pelanggaran lalu lintas saja," ujar Agus.
Sementara itu, Agus menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada persiapan Operasi Ketupat menjelang Hari Raya Idulfitri. "Kita fokus persiapan operasi ketupat dan kita kawal duta-duta pemudik," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, mulai Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait penegakan hukum lalu lintas yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi angka pelanggaran.
Aturan ini mencakup sistem tilang poin, penghapusan tilang manual, serta penindakan terhadap kendaraan dengan STNK mati. Dengan aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib dan aman.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penerapan sistem tilang poin. Setiap pelanggaran lalu lintas akan dicatat dengan pemberian poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.
Pelanggaran ringan akan dikenakan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Selain itu, kecelakaan yang menyebabkan kematian akan mengurangi 12 poin dari total yang dimiliki. Jika seorang pengendara mencapai batas maksimal 18 poin, SIM-nya akan diblokir atau dicabut.
Sistem Tilang Poin: Meningkatkan Disiplin Berkendara
Sistem tilang poin ini diharapkan dapat mendorong pengendara untuk lebih disiplin dan berhati-hati saat berkendara. Dengan adanya poin yang terakumulasi, pengendara akan lebih sadar akan konsekuensi dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang selama ini menjadi masalah di Indonesia.
Selain itu, sistem ini juga memberikan kesempatan bagi pengendara untuk memperbaiki perilaku berkendara mereka. Jika pengendara mampu menjaga poin mereka di bawah batas maksimum, mereka akan tetap dapat menggunakan SIM mereka tanpa masalah. Namun, jika mencapai batas yang ditentukan, mereka harus menghadapi konsekuensi yang lebih berat.
Tilang Elektronik: Menghapus Tilang Manual
Di samping sistem tilang poin, aturan baru ini juga mencakup penghapusan tilang manual yang akan berlaku sejak akhir Januari 2025. Penindakan pelanggaran lalu lintas kini akan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang bersifat statis maupun mobile. Dengan adanya ETLE, pelanggar akan menerima surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian dan meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) yang sering terjadi. Jika pelanggar tidak merespons surat tilang atau tidak membayar denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka akan diblokir. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan mendorong mereka untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
Penindakan Kendaraan dengan STNK Mati
Aturan baru ini juga akan memberlakukan penindakan terhadap kendaraan yang memiliki STNK mati selama dua tahun atau lebih, yang mulai berlaku pada April 2025. Kendaraan yang terdeteksi akan disita dan datanya dihapus dari sistem registrasi kendaraan. Sebelum penindakan dilakukan, pihak kepolisian akan memberikan beberapa kali surat peringatan kepada pemilik kendaraan.
Jika pemilik kendaraan merespons peringatan tersebut dan melakukan registrasi ulang, maka penindakan dapat dihindari. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, di mana STNK wajib diperpanjang setiap tahun dan diperbarui setiap lima tahun.
Dengan berbagai perubahan aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya keselamatan lalu lintas dan disiplin berkendara. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi, seperti Korlantas Polri, karena peraturan dapat berubah sewaktu-waktu.