Pengendara yang Melanggar Lalu Lintas akan Menerima Surat Tilang dari Polisi via WhatsApp
Pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas akan menerima surat tilang melalui aplikasi WhatsApp.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah mulai menerapkan sistem baru bernama 'Cakra Presisi' untuk pengiriman keterangan surat tilang dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada para pengendara, efektif mulai hari ini, Senin (20/1). Dalam sistem ini, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan menerima surat tilang melalui aplikasi WhatsApp.
“Ya sudah mulai diterapkan,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, saat dihubungi pada hari yang sama. Inovasi ini memerlukan dukungan data nomor handphone dari pemilik kendaraan, mengingat kepolisian telah mewajibkan pencantuman nomor handphone saat pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Penindakan tilang secara online ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga mencakup kendaraan yang terdaftar atas nama pejabat dan kendaraan dinas berplat merah. “Semua kena,” tegas Ojo.
Tilang normal tetap diberlakukan
Di satu sisi, meskipun penegakan hukum melalui ETLE sudah diterapkan, sistem penilangan manual masih tetap berlangsung. Penilangan manual ini ditujukan khusus untuk para pengendara yang tidak terpantau oleh kamera ETLE. "Penilangan manual yang tergabung dalam lintas jaya/ops gabungan dengan Dishub TNI, Pol PP Jaya tetap berjalan termasuk kepada masyarakat yang platnya sengaja dilepas, kita lakukan tilang manual," ujarnya. Selain itu, Ojo juga menambahkan bahwa kendaraan yang belum melakukan balik nama tetap akan mendapatkan notifikasi tilang dari kepolisian yang dikirimkan ke alamat lama yang terdaftar.
Laporkan ke Samsat
Ojo juga mengingatkan kepada masyarakat yang terlibat dalam transaksi jual beli kendaraan untuk segera melaporkan ke Samsat setempat. Hal ini penting agar informasi mengenai pelanggaran lalu lintas dapat dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang baru. "Bila mendapati kasus seperti ini, masyarakat diharapkan dapat memberitahukan kepada pembelinya jika memungkinkan. Setiap kali mobil dijual, harus ada laporan ke Samsat bahwa mobil tersebut sudah berpindah tangan, sehingga Samsat dapat melakukan pemblokiran," jelas Ojo.
Lebih lanjut, Ojo menambahkan, "Notifikasi melalui WhatsApp juga akan diterima oleh nomor ponsel pemilik lama. Sebaiknya, informasi ini dapat diteruskan kepada pemilik baru oleh pemilik sebelumnya, jika mereka bersedia untuk memberikan informasi tersebut." Pernyataan ini menekankan pentingnya komunikasi antara pemilik sebelumnya dan pemilik baru kendaraan untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan menghindari masalah di kemudian hari.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2842708/original/020738000_1562067617-HL_Tilang_CCTV__1_.jpg)