Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo secara resmi menggelar Operasi Keselamatan Otanaha Tahun 2026. Operasi ini dimulai pada hari Senin, 2 Februari 2026, dengan fokus utama pada peningkatan kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gorontalo.
Pelaksanaan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, melibatkan personel polisi lalu lintas dari tingkat Polda hingga Polres jajaran di seluruh Provinsi Gorontalo. Tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono, menyatakan bahwa dimulainya Operasi Keselamatan Otanaha Tahun 2026 ditandai dengan apel gelar pasukan. Dalam operasi ini, terdapat sepuluh kriteria pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan.
Advertisement
Advertisement
Fokus Utama Operasi Keselamatan Otanaha 2026: Sepuluh Kriteria Pelanggaran
Operasi Keselamatan Otanaha 2026 secara spesifik menargetkan sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi pemicu kecelakaan dan ketidaknyamanan di jalan. Penindakan terhadap pelanggaran ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban jiwa di Gorontalo.
Kombes Pol Lukman Cahyono menjelaskan bahwa sasaran ini dipilih berdasarkan data dan analisis pelanggaran yang paling sering terjadi dan berpotensi membahayakan. Dengan menertibkan pelanggaran-pelanggaran ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dapat meningkat secara signifikan.
Berikut adalah sepuluh kriteria pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Keselamatan Otanaha 2026:
Advertisement
- Pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
- Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada kendaraan sepeda motor.
- Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan perjalanan (travel) ilegal.
- Kendaraan roda empat atau truk yang tidak standar pabrikan atau merubah spesifikasi.
- Penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai standar.
- Kendaraan yang merubah dimensi dan serta kendaraan bermuatan melebihi kapasitas maksimum (over dimension dan over loading).
- Penggunaan sirene, rotator, atau lampu strobo bukan peruntukannya.
- Kendaraan penumpang yang tidak layak jalan.
- Kendaraan pengunjung wisata yang parkir di bahu jalan.
Advertisement
Keselamatan Berlalu Lintas Adalah Tanggung Jawab Bersama
Keseluruhan poin yang menjadi sasaran operasi ini bertujuan untuk kepentingan bersama, yaitu meningkatkan kepatuhan pengendara demi keselamatan dan kenyamanan dalam berlalu lintas. Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang pelaksanaan pengamanan hari raya.
Polda Gorontalo mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi kendaraan, serta memastikan kelayakan kendaraan sebelum berkendara. Kepatuhan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi yang terpenting adalah untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kombes Pol Lukman Cahyono menegaskan, “Keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Patuhi aturan berlalu lintas dan selamat sampai tujuan.” Pesan ini menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua.
Advertisement
Sumber: AntaraNews