Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan penilangan tersebut untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.  

Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penilangan itu dimulai pada Sabtu (26/8) nanti.

Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penilangan itu dimulai pada Sabtu (26/8) nanti.

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan penilangan tersebut untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.

"Kami dari kepolisian akan mengikuti dan akan ikut dalam rangka mengatasi polusi. Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun, salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," 
kata Latif kepada wartawan, Rabu (23/8).

merdeka.com

Latif menerangkan, sanksi tilang akan dilakukan seperti biasa terhadap penindakan pelanggaran pengendara lalu lintas. Namun, pengendara tidak akan langsung ditilang. Penindakan juga akan didampingi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. 


"Nah tahapan tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," kata Latif.

"Nanti kalau masalah penilangan gas emisi dari Instansi terkait nah kami melakukan pendampingan, karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan," 

sambung Latif. 

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil

Latif menyebut, sanksi tersebut diatur pada pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Kemudian, pasal 286 menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000". 


"Untuk sepeda motor sanksi Rp 250 ribu, sedangkan roda empat Rp 500 ribu tilang denda maksimalnya," ujar dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Petugas akan menanyakan soal uji emisi kepada pengendara saat Operasi Patuh Jaya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Petugas akan menanyakan soal uji emisi kepada pengendara saat Operasi Patuh Jaya.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Korlantas. Yang pasti setiap kita ada lakukan Operasi Patuh Jaya di sana juga akan dimasukkan uji emisi sebagai bentuk kepatuhan warga masyarakat terhadap kepedulian masyarakat untuk melakukan uji emisi," 

kata Asep kepada wartawan.

Kini, Dinas LH dan kepolisian masih menyusun kebutuhan sarana dan prasarana agar dapat menerapkan kebijakan tersebut. 


"Itu memang InsyaAllah kami sedang menyusun menginventaris lagi antara Polda dan kami dengan Dinas LH termasuk berapa banyak jumlah kebutuhan sarana prasarananya," tambah Asep.

Meski demikian, dia menargetkan kebijakan ini dapat terealisasi pada tahun ini. "Secepatnya karena memang ini nanti akan terus ada rapat-rapat koordinasi. Harus tahun ini," kata Asep.

Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu

Uji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Hari Ini Razia Emisi Kendaraan Bermotor, Ini Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor Kesayangan Anda
Hari Ini Razia Emisi Kendaraan Bermotor, Ini Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor Kesayangan Anda

Pemprov DKI Jakarta mulai razia uji emisi pada hari ini, 1 September hingga 3 bulan ke depan. Lakukan uji emisi di bengkel resmi bila tidak ingin kena sanksi.

Baca Selengkapnya
Pro dan Kontra Soal Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Atas 3 Tahun
Pro dan Kontra Soal Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Atas 3 Tahun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar tilang uji emisi kendaraan bermotor di atas 3 tahun. Denda menghadang bagi yang tidak lolos uji emisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sepeda Motor Masih Banyak Tak Patuhi Uji Emisi, Pemprov DKI Ungkap Alasannya
Sepeda Motor Masih Banyak Tak Patuhi Uji Emisi, Pemprov DKI Ungkap Alasannya

Baru 101.660 kendaraan roda dua yang melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya
Belasan Kendaraan Dinas Polres Tangerang Tak Lolos Uji Emisi
Belasan Kendaraan Dinas Polres Tangerang Tak Lolos Uji Emisi

Dalam uji emisi yang digelar tersebut terdaftar sebanyak 351 motor dan 91 mobil dinas termasuk mobil anggota.

Baca Selengkapnya
Ada Razia Uji Emisi, Bengkel Auto2000 Ini Raih Kenaikan Jasa Uji Emisi hingga 30 Persen
Ada Razia Uji Emisi, Bengkel Auto2000 Ini Raih Kenaikan Jasa Uji Emisi hingga 30 Persen

Layanan uji emisi meningkat sejak Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi pada 1 September.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Bayi Terlindas Mobil Pajero Tetangga Dua Kali, Pelaku Hanya Menoleh Lalu Pergi
Detik-Detik Bayi Terlindas Mobil Pajero Tetangga Dua Kali, Pelaku Hanya Menoleh Lalu Pergi

Arni mengungkapkan anaknya dua kali terlindas Pajero Sport terjadi pada 18 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Bakal Kaji Usulan Kapolri soal Motor Kena Ganjil Genap
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Bakal Kaji Usulan Kapolri soal Motor Kena Ganjil Genap

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
54 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Jakarta Timur, Tiga Mobil Tak Lulus Pengecekkan
54 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Jakarta Timur, Tiga Mobil Tak Lulus Pengecekkan

Sebanyak tiga mobil dari 54 kendaraan yang terjaring razia di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, tak lulus uji emisi.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu
5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu

Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu

Baca Selengkapnya