Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu
Uji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Mobil dan motor ASN-Non ASN dilarang parkir di area gedung.
Aturan Baru, ASN & Non-ASN Dilarang Bawa Kendaraan Masuk Gedung DPRD DKI Tiap Hari Rabu
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2023/KS.02.04 tentang Larangan Membawa Kendaraan Bermotor di Lingkungan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Pada SE tersebut dijelaskan ASN dan Non-ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan bermotor miliknya masuk gedung DPRD DKI Jakarta setiap Rabu.
Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.
"Dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Kota Jakarta, kepada seluruh
pegawai ASN dan Non-ASN (PJLP dan Tenaga Ahli) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu setiap pekan," demikian bunyi keterangan dalam SE tersebut, dikutip Rabu (23/8).
Augustinus menyampaikan, agar Surat Edaran ini dapat menjadi perhatian dan wajib dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab oleh ASN dan Non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan uji emisi kendaraan bermotor baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi miliknya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta membahas "Polusi Udara di DKI Jakarta" di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).
Asep mengatakan aturan itu bakal dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub). Bagi ASN yang tak lolos uji emisi, kendaraannya dilarang parkir di gedung kantor Pemprov DKI, tempat yang bersangkutan bertugas.