Terungkap! Oknum ASN Terlibat Narkoba di Inhu, Edarkan Sabu di Lingkungan Kantor Camat

Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang oknum ASN, RAT alias Rudi, yang kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Pasir Penyu. Penangkapan oknum ASN terlibat narkoba ini berawal dari laporan masyarakat dan men

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Oknum ASN Terlibat Narkoba di Inhu, Edarkan Sabu di Lingkungan Kantor Camat
Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang oknum ASN, RAT alias Rudi, yang kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Pasir Penyu. Penangkapan oknum ASN terlibat narkoba ini berawal dari laporan masyarakat dan men (AntaraNews)

Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu), Provinsi Riau, berhasil mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kejadian ini menyoroti seriusnya masalah narkoba yang dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan.

Oknum ASN berinisial RAT alias RUDI alias Cikgu ini ditangkap pada Selasa malam (20/1) sekitar pukul 22.30 WIB, bersama seorang rekannya berinisial TSR alias TIRAN yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di tengah permukiman warga, khususnya di wilayah Kantor Camat Pasir Penyu. Penangkapan ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba, bahkan jika mereka adalah abdi negara.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 9,14 gram, serta berbagai alat pendukung transaksi. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampak negatif narkoba yang merusak generasi bangsa. Polres Inhu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum ASN ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Masyarakat merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polres Inhu.

Kepala Seksi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan pengungkapan tersebut dalam keterangannya. “Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan seorang oknum ASN berinisial RAT alias RUDI alias Cikgu yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujarnya. Penangkapan oknum ASN terlibat narkoba ini dilakukan dengan sigap untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

RAT alias RUDI, yang diketahui bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu, ditangkap saat sedang melakukan aksinya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram. Hasil tes urine terhadap RUDI juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika, semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam peredaran barang haram tersebut.

Tidak hanya RAT alias RUDI, polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yang diduga kuat sebagai pemasok narkotika. Tersangka kedua ini berinisial TSR alias TIRAN, seorang wiraswasta yang memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Penangkapan kedua pelaku ini menunjukkan adanya sindikat yang terorganisir dalam aktivitas ilegal ini.

Dari TSR alias TIRAN, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 3,19 gram. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 9,14 gram. Jumlah ini cukup signifikan dan mengindikasikan skala peredaran yang tidak kecil.

Selain narkotika, dalam penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Barang bukti tersebut meliputi belasan paket sabu yang siap edar, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai hasil penjualan narkotika. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam proses hukum selanjutnya bagi oknum ASN terlibat narkoba dan rekannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka, baik oknum ASN RAT alias RUDI maupun rekannya TSR alias TIRAN, akan dijerat dengan pasal berlapis. Menurut Aiptu Misran, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku kejahatan narkoba ini.

Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengatur secara ketat mengenai pidana bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk pengedar dan pemasok. Pasal-pasal tersebut dirancang untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbarui regulasi hukum pidana untuk penanganan kasus-kasus seperti ini.

Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang relevan. Peran serta masyarakat sangat penting demi menjaga lingkungan tetap bersih dan aman dari ancaman narkoba yang merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi