Polresta Palu Ungkap Narkoba, Sita Dua Kilogram Sabu dari Jaringan Peredaran
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menyita dua kilogram sabu dan menangkap seorang pria, menunjukkan komitmen kuat Polresta Palu Ungkap Narkoba demi melindungi masyarakat.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memberantas kejahatan narkoba.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial A.R.I. alias B (33), warga Kota Palu, ditangkap pada Minggu, 22 Februari. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat lebih dari dua kilogram. Penangkapan dilakukan di BTN Nabila Resident II, Kabupaten Sigi.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Terutama generasi muda yang rentan menjadi korban peredaran barang haram tersebut.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti Signifikan
Penangkapan A.R.I. alias B (33) dilakukan setelah tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu melakukan pembuntutan. Tersangka dibuntuti dari wilayah Kayumalue, Palu Utara, hingga akhirnya berhasil diamankan di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, berdasarkan informasi masyarakat.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti penting. Petugas menggeledah badan tersangka, rumahnya, serta kendaraan yang digunakan. Ini menunjukkan keseriusan dalam mengumpulkan bukti.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi tiga paket besar diduga sabu dengan berat bruto mencapai 2,085 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Samsung A54 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Sebuah mobil Ayla merah bernomor polisi DN 1153 FV turut diamankan sebagai barang bukti.
Kombes Pol Hari Rosena menegaskan bahwa barang bukti sabu seberat dua kilogram lebih ini memiliki nilai yang sangat besar. Jumlah tersebut berpotensi merusak ribuan jiwa jika sampai beredar luas di masyarakat. Oleh karena itu, pengungkapan Polresta Palu Ungkap Narkoba ini sangat krusial.
Komitmen Polresta Palu Berantas Narkoba
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini adalah bukti nyata komitmen institusi. Polresta Palu memiliki tekad kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini menjadi prioritas utama demi keamanan masyarakat.
“Ini bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” ujar Kombes Pol Hari Rosena. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan. Narkotika dapat merusak tatanan sosial dan kesehatan individu secara masif.
Kombes Pol Hari Rosena juga menyoroti pentingnya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap bujuk rayu pengedar. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan harus terus digencarkan secara berkesinambungan.
Polresta Palu secara konsisten akan terus melakukan operasi serupa. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
Pengembangan Kasus dan Peran Aktif Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Polisi akan terus mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan di atas tersangka A.R.I. alias B. Ini penting untuk membongkar sindikat yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya serta mengajak masyarakat terus aktif memberi informasi agar peredaran narkotika bisa ditekan secara maksimal,” katanya. Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini sedang berlangsung secara intensif. Selain itu, tes urine juga dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain. Pendalaman berkas penyidikan terus dilakukan guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka A.R.I. alias B saat ini telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu. Ia akan menjalani proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.
Kompol Usman juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat vital dalam upaya menekan peredaran barang haram tersebut secara maksimal. Kolaborasi antara aparat dan warga adalah kunci keberhasilan dalam upaya Polresta Palu Ungkap Narkoba.
Sumber: AntaraNews