Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Penangkapan ini dilakukan di sebuah pondok kebun di wilayah Puding Besar, Kabupaten Bangka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RR alias Rio (29) sebagai terduga pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita total tiga kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 16 paket berbeda. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas informasi dari masyarakat dalam mendukung kinerja aparat penegak hukum.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Ditresnarkoba Polda Babel. Pelaku ditangkap pada Kamis (26/2), dengan barang bukti sabu ditemukan disimpan di dalam dan ditanam di bawah pondok. Proses penyidikan lebih lanjut kini sedang berlangsung di Mapolda Babel.
Advertisement
Advertisement
Penangkapan RR alias Rio (29) terjadi di sebuah pondok kebun yang berlokasi di Puding Besar, Kabupaten Bangka. Lokasi terpencil ini seringkali menjadi modus operandi para pelaku untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka dari pantauan. Tim Ditresnarkoba Polda Babel melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Setelah melakukan pengintaian dan pengumpulan data, petugas berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Proses penggeledahan pondok kebun tersebut dilakukan secara cermat dan disaksikan oleh perangkat Desa Puding Besar. Hal ini untuk memastikan transparansi dan legalitas tindakan kepolisian di lapangan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan ukuran sedang hingga besar yang total beratnya mencapai tiga kilogram. Barang haram tersebut ditemukan disimpan di dalam pondok serta sebagian ditanam di bawah pondok pelaku. Penemuan ini mengindikasikan skala peredaran narkoba yang cukup signifikan.
Advertisement
Advertisement
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran. Barang bukti tersebut meliputi dua kotak timbangan digital dan satu unit timbangan merek Camry, yang diduga digunakan untuk menimbang sabu. Keberadaan timbangan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jual beli narkoba.
Petugas juga mengamankan tiga bal plastik bening ukuran sedang yang sering digunakan untuk mengemas sabu dalam paket-paket kecil. Satu unit telepon seluler milik pelaku turut disita sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran. Semua barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan persidangan.
Atas perbuatannya, RR alias Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang berat menanti pelaku sebagai bentuk efek jera terhadap kejahatan narkoba.
Advertisement
Advertisement
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran serta masyarakat. Informasi yang diberikan oleh warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba di pondok kebun ini. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat sangat vital dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polda Babel terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak hanya beroperasi di perkotaan, tetapi juga memanfaatkan lokasi terpencil seperti kebun. Oleh karena itu, kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
Seluruh barang bukti dan pelaku saat ini telah diamankan di Markas Polda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Polda Babel bertekad untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkoba demi masa depan generasi muda.
Advertisement
Sumber: AntaraNews