Polres Situbondo Bekuk Pengedar Narkoba Situbondo, Sita Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil membekuk seorang pengedar narkoba Situbondo berinisial SG (35) berkat laporan masyarakat, menyita sabu siap edar.
Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menyusul laporan informasi dari masyarakat yang resah.
Seorang pria berinisial SG (35), warga Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Situbondo, kini diamankan petugas. Ia diduga kuat terlibat dalam aktivitas pengedaran narkotika yang meresahkan warga sekitar.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Satresnarkoba setelah menerima aduan mengenai maraknya peredaran sabu. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan narkotika di Situbondo.
Penangkapan dan Barang Bukti Pengedar Narkoba Situbondo
Terduga pengedar narkotika jenis sabu, SG, ditangkap polisi di sebuah warung. Lokasi penangkapan berada di Dusun Jeruk, Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Situbondo, pada Minggu. Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan berarti dari tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah paket sabu siap edar. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 5,75 gram. Barang bukti ini menjadi dasar kuat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi, menjelaskan detail barang bukti yang disita. "Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 5,75 gram," ujarnya. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, satu buah dompet kecil warna putih, uang tunai, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Setelah penangkapan, tersangka SG langsung diamankan bersama seluruh barang bukti yang ditemukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berasal dari Pulau Madura. Pihak kepolisian kini tengah mendalami jaringan peredaran ini.
Kepada penyidik, Iptu Tatang mengungkapkan bahwa tersangka mengaku telah beberapa kali menjual sabu. Aktivitas penjualan ini dilakukan kepada pembeli di sekitar wilayah Suboh dan sekitarnya. Informasi ini menjadi petunjuk penting untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya," kata Iptu Tatang. Semua barang bukti sudah diamankan dan akan segera dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini diharapkan dapat memberikan bukti forensik yang kuat.
Tersangka SG disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun menanti pelaku kejahatan narkoba ini. Hal ini menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak peredaran barang haram.
Komitmen Pemberantasan Narkoba di Situbondo
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satresnarkoba. Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya terus digalakkan. Ini menunjukkan sinergi antar unit kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
AKBP Rezi Dharmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di Situbondo," tegasnya. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba.
Polri terus berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak masa depan. Upaya preventif dan represif akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Masyarakat diharapkan turut serta aktif dalam melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba.
Sumber: AntaraNews