Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan hukuman disiplin terberat kepada dua pengawas sekolah. Kedua oknum pengawas, yang bertugas di tingkat SD dan SMP, diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul dugaan pelanggaran berat kode etik.
Sanksi ini berupa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendalam atas aduan masyarakat.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video penggerebekan yang melibatkan kedua ASN tersebut. Video itu menunjukkan dugaan perilaku tidak pantas berupa hidup bersama di luar ikatan pernikahan, atau yang dikenal sebagai kumpul kebo, yang dilaporkan oleh anak dari salah satu ASN yang bersangkutan.
Advertisement
Advertisement
Dua pengawas sekolah di Kabupaten Bogor menghadapi sanksi berat setelah terbukti melanggar kode etik ASN. Pelanggaran yang dilakukan adalah hidup bersama di luar ikatan pernikahan, sebuah tindakan yang dianggap tidak pantas bagi seorang aparatur negara. Kejadian ini pertama kali terungkap melalui aduan masyarakat yang kemudian viral di media sosial.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat. Sanksi tersebut adalah pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu pengawas, yang berjenis kelamin perempuan, saat ini telah resmi tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas di kalangan ASN. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi seluruh ASN lainnya.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Bogor menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mekanisme pemeriksaan yang panjang dan berlapis. Proses ini diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga marwah ASN.
Rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025, dan keputusan penetapan sanksi dikeluarkan pada 11 Desember 2025. Surat keputusan hukuman disiplin kemudian diserahkan kepada kedua oknum pengawas pada 15 Desember 2025. Sejak tanggal tersebut, masa penghitungan banding administratif selama 14 hari mulai berlaku bagi yang bersangkutan.
Ajat Rochmat Jatnika mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik. Ia menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah negara. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam bekerja.
Advertisement
Sumber: AntaraNews