Update Pengusutan Laporan Warga di JAKI Dijawab AI Usai Lurah Kalisari Dinonaktifkan, Ada 2 Pejabat Kelurahan Diduga Terlibat
Keduanya adalah Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penonaktifan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah dalam kasus laporan warga soal parkir liar melalui Jakarta Kini (JAKI) yang direspons dengan foto hasil rekayasa artificial intelligence (AI).
Inspektorat DKI Jakarta menyampaikan, selain Lurah ada dua pejabat kelurahan Kalisari lainnya yang turut terlibat dalam penyimpangan tindak lanjut aduan warga tersebut. Keduanya adalah Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari yang direkomendasikan untuk diberikan hukuman disiplin serta pembinaan.
Meski begitu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan peran keduanya masih didalami. Dia menyebut pemeriksaan telah dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap fakta dan menetapkan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
"Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan, " kata Dhany dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat juga memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam syarat umum kontrak kepada tiga orang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang terbukti terlibat.
"Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur Pramono Anung. Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang," kata Dhany.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan Lurah Kalisari Siti Nurhasanah dinonaktifkan sementara imbas kasus Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengunggah foto hasil kecerdasan AI dalam laporan penanganan parkir liar di aplikasi JAKI. Proses penonaktifan sementara tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
Munjirin menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam pelaporan berbasis aplikasi yang menjadi sarana aduan masyarakat.
Tunggu Hasil Inspektorat
Meski demikian, Munjirin belum dapat memastikan berapa lama masa penonaktifan tersebut akan berlangsung. Dia menegaskan bahwa seluruh keputusan akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh inspektorat.
"Untuk berapa lama dinonaktifkan, nanti kita lihat hasil pemeriksaan inspektorat," ucap Munjirin dalam keterangannya dilansir Antara, Selasa (7/4).
Selain lurah, penanganan terhadap petugas PPSU yang terlibat dalam unggahan tersebut juga tengah diproses. Munjirin menyebut, tindak lanjut terhadap PPSU akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sama.
"Proses PPSU-nya nanti dari lurahnya kita, dari hasil pemeriksaan Inspektorat nanti hasilnya seperti apa, kita tindak lanjuti," ujar Munjirin.