13 Juru Parkir Ditangkap Buntut Penertiban Parkir Liar di Blok M
Dari hasil operasi, petugas mengamankan total 13 jukir liar yang kedapatan beroperasi di kawasan Blok M.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Kamis 12 Mei 2026.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan total 13 jukir liar yang kedapatan beroperasi di kawasan Blok M.
"Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu di Jakarta, dikutip Jumat (22/5).
Bernard menjelaskan, operasi melibatkan Dalops, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, UP Parkir, Satpol PP Jakarta Selatan, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, personel lintas jaya, serta unsur TNI dan Polri.
"Sebelum operasi digelar, tim UP Parkir terlebih dahulu melakukan pengintaian dan pemantauan lokasi selama satu hari guna memastikan titik-titik aktivitas parkir liar," jelas Bernard.
Selanjutnya, para jukir liar yang diamankan dalam operasi tersebut dibawa Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Bernad mengatakan penertiban dilakukan secara terpadu untuk menciptakan ketertiban di ruang publik dan mencegah praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Upaya Jaga Ketertiban Umum
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi warga," ucap Bernard.
Pendekatan Humanis
Ia menekankan, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis melalui pembinaan terhadap para pelanggar agar tidak kembali melakukan praktik serupa di kemudian hari.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala di titik-titik rawan parkir liar," ujarnya.