Satpol PP Tertibkan Jukir Liar di Blok M Square, 6 Orang Diamankan
Satpol PP menindak dugaan pungli parkir di Blok M Square setelah aduan warga. Enam jukir liar diamankan, sementara tujuh PMKS juga ditertibkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik pembayaran ganda saat memarkir kendaraan di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa pengunjung telah membayar tiket parkir resmi, namun kembali dimintai uang oleh oknum tidak resmi.
“Giat tindak lanjut laporan warga dugaan pungli parkir pengunjung mengaku telah membayar tiket masuk parkir resmi, namun masih diminta membayar kembali oleh pihak tidak resmi di kawasan Blok M Square wilayah Kecamatan Kebayoran Baru,” kata Satriadi, Kamis (2/4/2026).
Enam Jukir Liar Diamankan
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (31/3), petugas mengamankan enam orang yang diduga sebagai juru parkir liar. Seluruhnya kemudian menjalani proses pendataan dan pemeriksaan.
“Sebanyak enam juru parkir liar dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh UP (unit pengelola) Parkir,” ujar Satriadi.
Selain penindakan terhadap jukir liar, petugas juga melakukan penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan masyarakat (PMKS) di sekitar lokasi.
Operasi Gabungan Lintas Instansi
Sebanyak tujuh PMKS turut diamankan dalam kegiatan tersebut.
Penertiban melibatkan berbagai unsur, mulai dari Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan, Satpol PP tingkat kota hingga kelurahan, serta Unit Reaksi Cepat (URC).
Satriadi menyebut kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Fitrano Jaya Putra Askari, yang bertanggung jawab atas jalannya operasi di lapangan.