Buntut Laporan Warga di JAKI Direspons Foto AI, Pramono Bebastugaskan Lurah dan 2 Pejabat Kalisari
Sementara itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dijatuhi sanksi Surat Peringatan 1 (SP1).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi membebastugaskan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, menyusul temuan tindak lanjut aduan warga di aplikasi JAKI yang menggunakan foto hasil editan atau rekayasa Artificial Intelligence (AI).
Selain lurah, dua pejabat Kelurahan Kalisari juga turut dikenai sanksi serupa. Keduanya adalah kepala seksi (Kasi) terkait, yakni Kasi Ekonomi Pembangunan dan Kasi Pemerintahan. Sementara itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dijatuhi sanksi Surat Peringatan 1 (SP1).
Pramono menegaskan, langkah pembebastugasan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut serius dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas persoalan yang terjadi di Kelurahan Kalisari.
“Dari Kasi Ekonomi Pembangunan dan Kasi Pemerintahan, termasuk Lurah Kalisari, kami bebastugaskan,” kata Pramono usai Town Hall Meeting di TIM, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Bentuk Pembinaan, Bukan Pemecatan
Pramono menjelaskan, pembebastugasan ini bukan berarti pemecatan, melainkan bagian dari proses pembinaan terhadap aparatur yang bersangkutan. Menurut dia, Pemprov DKI masih memberikan ruang bagi para pejabat tersebut untuk memperbaiki kinerja dan kariernya ke depan.
“Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Bu Lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan Lurahnya untuk dilakukan pembinaan. Tetapi saya juga tidak mau menghilangkan karir seseorang,” jelasnya.
Pramono menilai kasus penggunaan foto rekayasa AI dalam tindak lanjut aduan warga ini menjadi perhatian serius karena dinilai mencoreng wajah Jakarta dan tidak boleh kembali terjadi. Ia menegaskan, sebagai gubernur dirinya tidak akan memberi ruang bagi praktik serupa untuk terulang di masa mendatang.
“Saya sebagai Gubernur, tidak mau itu terulang kembali, sehingga tidak ada ruang untuk itu bisa diulang kembali,” ujar Pramono.
Sistem Pelaporan JAKI Akan Dibenahi
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembenahan sistem, terutama pada mekanisme pelaporan dan verifikasi hasil kerja petugas di lapangan. Menurut Pramono, pembenahan tata kelola dilakukan agar proses pelaporan menjadi lebih transparan, terbuka, dan akurat.
“Maka kami memperbaiki sistem dan tata kelola yang lebih baik, transparan, terbuka,” katanya.
Ke depan, hanya pihak yang memiliki kewenangan sesuai penugasannya yang diperbolehkan mengunggah laporan ke aplikasi JAKI. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data sekaligus mencegah potensi manipulasi tindak lanjut laporan warga.
“Jadi yang berhak meng-upload ialah yang boleh meng-upload. Makanya sistemnya diperbaiki,” ucap Pramono.