Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara Proses Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara tengah memproses aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap salah satu anggotanya, dengan sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kasus ini menarik perhatian publik terkait integritas wakil rakyat.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, secara aktif memproses aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan terhadap salah satu anggota DPRD setempat. Penanganan aduan ini dilakukan sesuai dengan tata beracara yang berlaku di lembaga legislatif tersebut. Proses ini menunjukkan komitmen BK DPRD dalam menjaga marwah dan etika para wakil rakyat.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, mengungkapkan bahwa penanganan aduan telah memasuki sidang kedua. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pengadu, teradu, serta saksi dari masing-masing pihak. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan semua pihak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan bukti.
Meskipun sidang dilakukan secara tertutup, Fitri Yusup Husain memastikan bahwa hasilnya akan dipublikasikan kepada masyarakat. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan kode etik di lingkungan DPRD. Sidang telah melewati pemeriksaan pengadu, teradu, dan saksi pada Jumat, 6 Februari 2026.
Kronologi Aduan Pelanggaran Kode Etik
Aduan dugaan pelanggaran kode etik ini pertama kali disampaikan oleh Jikran Kasadi sejak Oktober 2025. Laporan tersebut menyoroti perilaku salah satu anggota DPRD Gorontalo Utara yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III dari Fraksi Partai NasDem. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Jikran Kasadi menyebutkan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan gestur pencibiran terhadap massa aksi. Insiden ini terjadi saat massa menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Gorontalo Utara pada Senin, 13 Oktober 2025. Perilaku tersebut dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Selain itu, aduan juga mencakup unggahan di media sosial Instagram yang diduga pernah diunggah oleh Ketua Komisi III tersebut. Unggahan ini kemudian diunggah ulang oleh akun lain, dan menurut Jikran, kontennya dinilai tidak mencerminkan sikap seorang anggota DPRD. Hal ini diduga kuat melanggar kode etik yang telah ditetapkan bagi anggota dewan.
Proses Sidang Badan Kehormatan DPRD
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara telah melaksanakan proses pemeriksaan secara menyeluruh melalui dua kali sidang dengan total empat sesi. Fitri Yusup Husain menjelaskan, "Sidang dilakukan tertutup, namun dipastikan hasilnya akan dipublikasikan. Kami sudah melewati sidang kedua, dengan pemeriksaan saksi dari pengadu dan teradu. Sidang dilakukan satu kali, namun terdiri atas beberapa sesi."
Pada Jumat, 6 Februari 2026, pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, dan saksi telah rampung dilaksanakan. Tahapan ini merupakan bagian krusial untuk mengumpulkan semua informasi dan bukti yang relevan. Proses ini memastikan bahwa setiap detail aduan ditinjau dengan cermat sebelum pengambilan keputusan.
Setelah serangkaian pemeriksaan, Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara menjadwalkan pengambilan keputusan pada 9 Februari 2026. Keputusan ini akan diambil setelah dilakukan rapat dan gelar perkara untuk meninjau semua temuan. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui hasil akhir dari proses ini dalam waktu dekat.
Komitmen BK DPRD Gorontalo Utara
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, menegaskan bahwa penanganan aduan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab lembaga. "Ini bagian dari tugas dan tanggung jawab Badan Kehormatan. Tata beracara sudah jelas dan kami menjalankan sesuai ketentuan," ujarnya.
Fitri Yusup Husain juga menekankan independensi proses ini dengan menyatakan, "Tidak ada intervensi maupun intimidasi." Pernyataan ini penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsinya. Komitmen terhadap tata beracara yang berlaku menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus.
Langkah-langkah yang diambil oleh BK DPRD Gorontalo Utara diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Selain itu, proses ini juga bertujuan untuk menjaga kehormatan dan etika anggota dewan, serta memastikan bahwa setiap tindakan mereka sejalan dengan nilai-nilai yang diharapkan oleh masyarakat. Integritas lembaga legislatif menjadi prioritas dalam setiap penanganan kasus pelanggaran kode etik.
Sumber: AntaraNews