Kasat Narkoba Polres Torut Bantah Terima Setoran Bandar saat Jalani Sidang Etik
Dalam persidangan Kasat Narkoba Polres Torut AKP AE membantah menerima setoran sebesar Rp10 juta per minggu dari bandar narkoba inisial O.
Komisi Kode Etik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP AE dan Kanit II Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N dalam kasus dugaan setoran dari bandar narkoba.
Dalam persidangan Kasat Narkoba Polres Torut AKP AE membantah menerima setoran sebesar Rp10 juta per minggu dari bandar narkoba inisial O.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Komisaris Besar Zulham Effendy mengatakan sidang kode etik menghadirkan istri AKP AE sebagai saksi meringankan. Dalam kesaksiannya, istri AKP AE meminta agar dimaafkan dan meringankan hukuman.
"Dari keterangan istrinya, yang intinya bermohon supaya yang bersangkutan (AKP AE) untuk diringankan atau minta maaf kalau ada suaminya ada kesalahan," ujarnya di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3).
Kode Etik
Selain menghadirkan istri AKP AE sebagai saksi meringankan, Komisi Kode Etik juga menghadirkan delapan orang saksi melalui zoom. Delapan saksi yang diantaranya tiga merupakan bandar dan lima adalah anggota Polres Tana Toraja yang melakukan penangkapan.
"Minggu depan, Insya Allah semua anggota yang menangkap (bandar narkoba) di Toraja Utara maupun yang Tana Toraja akan kita hadirkan," tuturnya.
Zulham menegaskan dalam kasus ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Meski demikian, Zulham mengaku ada fakta persidangan yang tidak terungkap saat proses penyelidikan.
"Untuk itu kita tetap mengandung azas praduga tak bersalah. Artinya kita dalam memutuskan itu harus benar-benar dikuatkan dengan alat bukti maupun keyakinan," kata dia.
Persidangan
Sementara dalam persidangan, Zulham mengaku ada saksi yang kooperatif dan juga yang masih menutup-tutupi. Zulham mencontohkan, Aiptu N yang mengakui semua fakta persidangan.
"Fakta persidangan anggota atas nama inisial N mengakui semuanya. Cuma kalau kita lihat ada memang suatu yang dipersiapkan. Dalam artian kalau suatu saat nanti ada bermasalah ini atau muncul, itu apa yang menjadi alat bukti sudah dipersiapkan untuk dihilangkan," kata dia.
Meski demikian, AKP AE tetap membantah terkait kesaksian dari bandar dan pengedar narkoba terkait setoran tersebut. Meski demikian, Zulham mengaku hal tersebut tidak menjadi masalah.
"Kita bisa menganalisa bahwasannya itu memang sudah disiapkan (penghilangan barang bukti) sama yang bersangkutan salah satu dari oknum terduga pelanggar. Tapi enggak apa-apa, enggak ada masalah," tegasnya.
"Barang bukti yang dimaksud itu adalah ada uang yang dari salah satu terduga mengakui tapi yang terduga lain tidak mengakui. Biasalah namanya berusaha untuk melepaskan dari jerat hukum," imbuhnya.
Bandar Inisial O
Zulham mengungkapkan bandar inisial O mengungkapkan adanya pertemuan di Hotel Rotterdam. Dalam pertemuan tersebut, adanya kesepakatan antara bandar narkoba tersebut dengan keduanya.
"Bandarnya semua mengakui ketemu pertama di Hotel Rotterdam dan terjadi kesepakatan. Terus diizinkan untuk mengedar (narkoba) di wilayahnya," ungkapnya.
Dari pengakuan tersebut, seharusnya AKP AE dan Aiptu N menangkap bandar inisial O jika tidak ada kesepakatan.
"Ini selama di situ dia tidak lakukan penangkapan, berarti indikasi kuat bahwasannya itu dibiarkan atau ada kesepakatan diantara oknum anggota ini dengan bandar," tuturnya.
Dari pengakuan bandar, kata Zulham, terjadi 11 kali pengiriman uang setoran kepada AKP AE dan Aiptu N. Zulham menyebut nominal sebesar Rp10 juta per minggu.
"Ya, kurang lebih seperti itu (setoran ke Kasat dan Kanit Narkoba), Ketiga saksi menyampaikan hal yang sama," bebernya.
Zulham mengaku Komisi Kode Etik Polda Sulsel memiliki keyakinan terkait peran AKP AE dan Aiptu N. Meski demikian, hal tersebut akan diputuskan pada sidang etik berikutnya pada Kamis (12/3).
"Mudah-mudahan, Insya Allah minggu depan kita bisa sidang dan kita bisa putuskan sanksi apa yang kita akan memberikan," kata Zulham.
Zulham menambahan Polri memiliki Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 untuk menjerat anggota Polri yang melanggar aturan.
"Kita punya landasan hukum di Perpol 7 tahun 2022 itu untuk dikenakan baik sanksi etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan maupun kepribadian," bebernya.
Zulham menegaskan peredran narkoba di Sulsel cukup massif. Untuk itu, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Raharjo Puro mengeluarkan surat edaran tentang larangan keras bagi anggota Polri terlibat kasus narkoba. Jika ada anggota yang terlibat peredaran narkoba, maka akan diberikan sanksi berat.
"Bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pengguna, bandar, kemudian bekerja sama dengan bandar, dan cukup keras sanksi yang diberikan oleh Pak Kapolda melalui surat edaran," ucapnya.