Kasat dan Kanit Narkoba Jalani Patsus, Kabid Humas Tegaskan Kapolres Tak Terlibat
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah melakukan Penempatan Khusus.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Didik Supranoto menyebut Kepala Kepolisian Resor Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono tidak masuk sebagai terlapor dalam kasus narkoba.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) bagi Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit Narkoba Polres Torut Aiptu N.
"Kapolresnya tidak (Patsus)," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Pinrang, Senin (23/2).
Bandar Narkoba
Didik mengatakan saat ini hanya dua orang terlapor dalam kasus setoran uang dari bandar narkoba yakni Kasat dan Kanit II Narkoba Polres Torut. Meski telah menahan keduanya, Didik menyebut AKP AR dan Aiptu n masih berstatus terlapor.
"Status kalau di situ kan terlapor di Propam (Polda Sulsel)," ungkapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulteng ini mengatakan saat ini AKP AE dan Aiptu N menjalani Patsus selama lima hari.
"Sekarang sudah dilakukan proses, kemudian sudah dilakukan patsus selama lima hari. Kemudian akan bertambah lagi sampai dengan nanti selesainya proses kode etiknya," ucapnya.
Menerima Uang Setoran Rp13 Juta
Sebelumnya, AKP AE dan Aiptu N diduga menerima uang setoran Rp13 juta per pekan dari bandar narkoba. Setoran tersebut diduga sudah sejak September 2025.
"Hasil pemeriksaan dari Propam yang saya dapat bahannya itu (diduga terima setoran dari bandar narkoba). Salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang terhadap penyalahgunaan narkoba," katanya.