Fakta Sidang DKPP: Bawaslu Bulukumba Bantah Keras Tuduhan Pelanggaran Etik
Tiga komisioner Bawaslu Bulukumba membantah tuduhan pelanggaran etik di sidang DKPP terkait laporan mutasi ASN. Apa saja dalih pembelaan mereka?
Tiga Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, Wawan Kurniawan, dan Awaluddin, membantah tuduhan pelanggaran etik. Mereka menghadapi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Sulawesi Selatan. Sidang ini menindaklanjuti laporan warga bernama Akbar Nur Arfah.
Laporan tersebut menyoroti dugaan tidak ditindaklanjutinya pelanggaran pemilihan. Pelanggaran ini dilakukan oleh calon bupati petahana Kabupaten Bulukumba, Andi Muhctar Ali Yusuf. Ini terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Maret hingga September 2024.
Padahal, penetapan nomor urut pasangan calon Pilkada serentak 2024 dilakukan pada 23 September. Masa kampanye dilanjutkan hingga pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024. Tuduhan ini mengarah pada keberpihakan Bawaslu Bulukumba kepada calon petahana.
Laporan Dugaan Pelanggaran dan Tuduhan Keberpihakan
Pengadu, Akbar Nur Arfah, melaporkan Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, serta dua anggotanya, Wawan Kurniawan dan Awaluddin. Mereka dituduh menunjukkan keberpihakan kepada calon bupati petahana. Hal ini karena mereka diduga tidak menindaklanjuti laporan terkait mutasi ASN.
Menurut Akbar, pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 melarang kepala daerah yang kembali mencalonkan diri melakukan mutasi. Larangan ini berlaku enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon bupati. Tuduhan ini menjadi inti dari laporan pelanggaran etik yang diajukan.
Akbar Nur Arfah juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan laporan. "Para Teradu mengabaikan alat bukti dan keterangan ahli yang diajukan, bahkan menggunakan keterangan ahli yang memiliki kekerabatan dengan terlapor," ungkap Pengadu. Pernyataan ini menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus oleh Bawaslu Bulukumba.
Bantahan Tegas dari Bawaslu Bulukumba
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, membantah semua dalil aduan yang disampaikan pengadu. Ia menegaskan bahwa laporan pengadu telah ditangani secara profesional. Penanganan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Bulukumba berkomitmen pada integritas.
Bakri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian komprehensif terhadap laporan tersebut. Kajian ini didasarkan pada fakta-fakta hukum yang diperoleh dari berbagai sumber. Sumber tersebut meliputi klarifikasi keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, ahli, dan pihak terkait lainnya. Proses ini menunjukkan upaya Bawaslu dalam mengumpulkan data lengkap.
Selain itu, Bakri juga memaparkan bahwa laporan pengadu telah diregister dan dibahas bersama. "Laporan pengadu telah diregister dan telah dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu Bulukumba," papar Bakri. Keterlibatan Sentra Gakkumdu menunjukkan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Hasil Klarifikasi dan Penghentian Laporan
Dalam pembelaannya, Bakri Abu Bakar mengungkapkan bahwa Bawaslu Bulukumba telah meminta keterangan dari Ditjen Otonomi Daerah. Permintaan ini terkait mutasi ASN yang dilakukan oleh Andi Muhctar. Hasil klarifikasi ini menjadi kunci dalam keputusan Bawaslu.
Hasilnya, ASN yang dimutasi bukan kategori pejabat struktural, melainkan staf pelaksana. Bakri menjelaskan bahwa aturan yang disangkakan hanya berlaku untuk pejabat struktural. Ini menjadi dasar kuat bagi Bawaslu Bulukumba dalam mengambil keputusan.
Maka dari itu, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. "Jadi, berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan kajian terhadap laporan pengadu, tidak memenuhi unsur dan dihentikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Soal saksi ahli dianggap ada kekerabatan, tidak dapat dipermasalahkan," kata Bakri berdalih. Sidang DKPP dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi oleh TPD Provinsi Sulawesi Selatan.
Sumber: AntaraNews