Tak Jujur & Diduga Terlibat Politik Uang, Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat Disidang DKPP
Adapun yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, bersama dua anggotanya Kadarsyah dan Cecep Ramdani.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sidang ini digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung, pada Jumat (13/6/2025) sekira pukul 09.00 WIB dengan perkara nomor 111-PKE-DKPP/II/2025.
Perkara ini diadukan oleh Ahmad Basri. Adapun yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, bersama dua anggotanya Kadarsyah dan Cecep Ramdani
Ketiganya diduga melanggar KEPP karena tidak jujur dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu. Laporan tersebut terkait dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan, para teradu didalilkan tidak menindaklanjuti laporan pengadu dengan dalih tidak memenuhi syarat. Menurut Ahmad alat dan barang bukti perupa uang satu juta rupiah telah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Agenda sidang hari ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait," ungkap David.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, lima hari sebelum digelarnya sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.