Fakta Sidang Tertutup DKPP: Anggota Bawaslu Serang Diperiksa Dugaan Telantarkan Istri Siri dan Anak
DKPP periksa anggota Bawaslu Serang, Asep Kosasih, dalam sidang tertutup terkait dugaan penelantaran istri siri dan anak. Apa hasil pemeriksaan etik ini?
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Asep Kosasih. Sidang ini akan mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan dirinya.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang perempuan berinisial DPA. DPA mengadukan Asep Kosasih terkait penelantaran istri siri dan anak, serta ketidakbertanggungjawaban dalam memberikan nafkah.
Agenda pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu (22/10) pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang. Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, telah membenarkan adanya laporan etik yang masuk ke DKPP ini.
Kronologi Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Bawaslu Serang
Perkara dugaan pelanggaran etik ini bermula dari aduan seorang perempuan berinisial DPA kepada DKPP. DPA mendalilkan bahwa Asep Kosasih telah menelantarkan dirinya sebagai istri siri dan juga anak mereka.
Selain penelantaran, aduan tersebut juga mencakup dugaan ketidakbertanggungjawaban Asep Kosasih. Ia dituding tidak memberikan nafkah yang seharusnya kepada DPA dan anaknya.
Laporan ini kemudian diproses oleh DKPP sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu. "Benar, sesuai dengan Tusi (Tugas dan Fungsi) DKPP perihal etik," ujar Furqon, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, membenarkan laporan tersebut.
DKPP memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Proses ini penting untuk memastikan setiap anggota Bawaslu menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Prosedur dan Sifat Sidang DKPP Periksa Bawaslu Serang
Sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran KEPP ini terdaftar dengan nomor 197-PKE-DKPP/IX/2025. Lokasi pelaksanaannya di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada hari Rabu (22/10).
DKPP telah melakukan pemanggilan secara patut kepada para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pemanggilan tersebut dilakukan lima hari sebelum jadwal sidang, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Agenda utama sidang adalah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Pihak-pihak tersebut meliputi pengadu, teradu, saksi-saksi, serta pihak-pihak lain yang relevan dengan kasus ini.
DKPP mengungkapkan bahwa sidang pemeriksaan ini akan digelar secara tertutup. Keputusan ini diambil mengingat pokok perkara yang diperiksa berhubungan erat dengan masalah kesusilaan, sehingga memerlukan penanganan yang lebih hati-hati dan privat.
Sumber: AntaraNews