Polda Kalsel Tegaskan Transparansi Tindak Anggota Terlibat Pidana, Bripda MS Dipecat
Polda Kalsel tegaskan komitmen transparan tindak anggota terlibat pidana. Simak detail pemecatan Bripda MS terkait kasus pembunuhan mahasiswi ULM yang menggemparkan.
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali menegaskan komitmennya untuk selalu transparan dalam menindak tegas anggota yang melanggar aturan dan terlibat tindak pidana. Penegasan ini disampaikan menyusul kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menyeret nama seorang anggota kepolisian.
Kasus ini melibatkan Brigadir Polisi Dua (Bripda) Muhammad Seili (MS) dari Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru sebagai tersangka utama. Polda Kalsel memastikan bahwa proses hukum dan sanksi etik akan dijalankan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo, menyatakan hal tersebut setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS. Sidang yang digelar di Mapolres Banjarbaru pada Senin (29/12) malam itu menghasilkan putusan pemecatan tidak dengan hormat.
Proses Sidang Etik dan Putusan Pemecatan Bripda MS
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS berlangsung transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak. Hadir dalam sidang tersebut adalah wartawan, keluarga korban, serta rekan-rekan korban, bahkan prosesnya ditayangkan secara langsung.
Dalam sidang tersebut, Bripda MS dijatuhi sanksi bersifat etika, yaitu dinyatakan sebagai pelaku pelanggar yang melakukan perbuatan tercela. Sanksi ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bripda MS sangat merusak citra institusi kepolisian.
Selain sanksi etika, Bripda MS juga menerima sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian. Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan bahwa keputusan PTDH ini adalah bukti nyata transparansi Polda Kalsel dalam menindak anggota yang bermasalah.
Dengan adanya putusan PTDH ini, Bripda MS secara resmi bukan lagi bagian dari anggota Polri. "Berarti mulai dari sekarang, MS bukan lagi anggota Polri," ujar Hery, memastikan status hukum tersangka.
Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM
Kasus pembunuhan mahasiswi ULM berinisial ZD (20) ini terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Peristiwa tragis tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 Wita.
Jasad korban ZD ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA, Banjarmasin, pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Penemuan jasad ini segera ditindaklanjuti dengan membawa korban ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.
Setelah penemuan jasad, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Upaya keras aparat membuahkan hasil dengan berhasil meringkus dan menangkap tersangka Bripda MS di Kota Banjarbaru pada malam harinya.
Penangkapan Bripda MS mengakhiri pelariannya dan membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut. Kombes Pol Hery Purnomo menambahkan bahwa proses peradilan umum terhadap Bripda MS akan terus dipantau oleh publik, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Sumber: AntaraNews