Anggota Polres Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM Terancam 20 Tahun Penjara dan Pemecatan

Bripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru, terancam hukuman 20 tahun penjara dan pemecatan usai membunuh mahasiswi ULM, ZD, dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Anggota Polres Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM Terancam 20 Tahun Penjara dan Pemecatan
Bripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru, terancam hukuman 20 tahun penjara dan pemecatan usai membunuh mahasiswi ULM, ZD, dalam kasus pencurian dengan kekerasan. (AntaraNews)

Seorang anggota Polres Banjarbaru berinisial Bripda Muhammad Seili (MS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20). Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, dini hari. Jasad korban ditemukan beberapa jam kemudian di gorong-gorong kampus STIHSA Banjarmasin.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, mengumumkan bahwa Bripda MS terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Penetapan pasal ini berdasarkan hasil gelar perkara mendalam yang dilakukan oleh berbagai unsur penyidik. Kasus ini juga melibatkan pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang berujung pada ancaman pemberhentian tidak dengan hormat.

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswi ULM ini diselenggarakan di Markas Polresta Banjarmasin pada Jumat, 26 Desember 2025. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi sebelum berhasil meringkus pelaku di Kota Banjarbaru.

Bripda Muhammad Seili (MS) dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal ini dikenakan setelah tersangka sempat mengambil perhiasan milik korban, menunjukkan adanya motif ganda dalam kejahatan keji ini. Penetapan pasal ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan secara komprehensif oleh tim penyidik.

Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan bersifat sementara dan dapat berkembang sesuai hasil penyidikan lebih lanjut. Penyelidikan awal juga mengungkap temuan penting dari hasil otopsi jasad korban. Ditemukan luka lebam di leher korban serta cairan sperma pada kemaluan korban, mengindikasikan adanya kekerasan fisik yang signifikan.

Polisi bergerak cepat setelah penemuan jasad korban, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci. Berdasarkan informasi dan bukti yang terkumpul, tim berhasil melacak dan meringkus pelaku di Kota Banjarbaru pada malam hari setelah kejadian. Kecepatan penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus pembunuhan mahasiswi ULM ini.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting yang memperkuat dugaan terhadap tersangka. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman CCTV yang menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban, serta barang-barang milik korban seperti sepatu, kunci sepeda motor, celana dalam, helm, perhiasan, dan telepon seluler. Barang bukti ini menjadi kunci dalam mengungkap kronologi kejadian.

Tersangka MS juga diketahui sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang telepon seluler milik korban ke rawa-rawa. Tindakan ini menunjukkan adanya niat untuk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas yang sigap dalam mengumpulkan setiap petunjuk.

Selain itu, Bripda MS sempat memberikan alibi palsu dengan menyatakan ada dua pelaku lain yang terlibat, termasuk mantan kekasih korban. Namun, hasil penyidikan sementara secara tegas membuktikan bahwa tidak ada pelaku lain. Tersangka MS adalah pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan mahasiswi ULM ini, menepis segala upaya pengalihan isu yang dilakukan pelaku.

Selain menghadapi proses pidana umum, Bripda MS juga akan menjalani proses hukum internal kepolisian terkait pelanggaran kode etik profesi. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo, menegaskan bahwa tersangka melanggar Pasal 13 Ayat 1 tentang Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, serta beberapa pasal lain dan peraturan perundang-undangan terkait. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Hery Purnomo menyatakan bahwa semua unsur memenuhi syarat untuk dilakukannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polri tersebut. Meskipun proses pidana masih berjalan, Bidang Propam memiliki kewenangan untuk mengambil langkah cepat dalam pelaksanaan proses pemecatan sesuai dasar hukum yang mengatur kode etik profesi. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kredibilitas institusi.

Sidang kode etik terhadap tersangka MS dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025. Bidang Propam mengundang berbagai pihak, termasuk wartawan, perwakilan ULM, dan masyarakat umum untuk hadir, menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus ini. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi