Resmi! Polda Kalsel Pecat Bripda MS, Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi memutuskan Pemecatan Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru, terkait kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menggemparkan publik.
Polda Kalsel Pecat Bripda MS atas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya, Bripda Muhammad Seili (MS), yang terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20). Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan di Mapolres Banjarbaru pada Senin, 29 Desember 2025.
Dalam sidang tersebut, Bripda MS secara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, menandai akhir dari kariernya sebagai aparat penegak hukum. Keputusan ini merupakan respons serius atas pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh Bripda MS, yang telah mencoreng institusi Polri.
Sidang KKEP yang dipimpin oleh AKBP Budi Santoso ini menjadi sorotan publik, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan, karena melibatkan anggota kepolisian dalam tindak pidana berat. Pemecatan Bripda MS diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.
Kronologi Sidang Kode Etik Pemecatan Bripda MS
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan nasib Bripda Muhammad Seili (MS) digelar secara terbuka di Aula Mapolres Banjarbaru pada Senin, 29 Desember 2025. Majelis sidang diketuai oleh AKBP Budi Santoso, didampingi oleh Kompol Letjon Simanjorang sebagai wakil ketua, dan Kompol Anna Setiani sebagai anggota.
Dalam persidangan, Ketua Komisi AKBP Budi membacakan Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025, yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang telah terungkap. Proses ini memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Putusan sidang dengan tegas menyatakan bahwa Bripda Muhammad Seili, dengan pangkat Bripda dan NRP 05040219, yang menjabat sebagai Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi. Bripda MS sendiri menyatakan tidak keberatan dan menerima seluruh keputusan Sidang KKEP tersebut, menunjukkan pengakuan atas perbuatannya.
Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi Terhadap Bripda MS
Bripda MS terbukti melanggar beberapa pasal penting dalam peraturan kepolisian yang mengatur kode etik profesi. Pasal-pasal yang dilanggar mencakup Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, ia juga melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran ini secara spesifik mencakup Pasal 13 Ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf r dari Perpol tersebut.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat ini, majelis menjatuhkan dua jenis sanksi. Pertama, sanksi bersifat etika, di mana Bripda MS dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Kedua, sanksi bersifat administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Sanksi ini menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak dapat ditoleransi dalam institusi Polri.
Detail Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM oleh Bripda MS
Peristiwa tragis yang melibatkan Bripda MS adalah pembunuhan mahasiswi ULM berinisial ZD (20). Kejadian pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan beberapa jam kemudian, tepatnya pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita, di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin. Setelah penemuan, jasad ZD segera dibawa ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk dilakukan proses otopsi guna mengungkap penyebab pasti kematiannya.
Melalui proses penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi, pelarian Bripda MS akhirnya terhenti. Polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru pada malam hari setelah kejadian. Kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk dari internal kepolisian sendiri.
Sumber: AntaraNews