Fakta Baru Terungkap: Bripda MS Sempat Borgol Mahasiswi ULM Sebelum Membunuh
Sidang kode etik mengungkap fakta mengejutkan, Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru, sempat memborgol tangan mahasiswi ULM, ZD, sebelum menghabisi nyawanya karena panik akan dilaporkan.
Banjarbaru – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) memasuki babak baru dengan terungkapnya fakta mengejutkan. Anggota Kepolisian Resor Banjarbaru, Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (Bripda MS), yang menjadi tersangka utama, ternyata sempat memborgol tangan korban sebelum melakukan pembunuhan. Pengakuan ini terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan di Mapolres Banjarbaru pada Senin, 29 Desember 2025.
Peristiwa mengerikan ini terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu dini hari, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Jasad ZD kemudian ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada pagi harinya, sekitar pukul 07.30 Wita. Penemuan jasad ini memicu penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada penangkapan Bripda MS di Kota Banjarbaru pada malam hari yang sama.
Motif di balik tindakan keji Bripda MS terungkap karena panik dan ancaman. Korban mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka kepada calon istri Bripda MS, yang rencananya akan dinikahi pada 26 Januari 2026. Ancaman ini membuat Bripda MS gelap mata dan melakukan tindakan fatal yang berujung pada kematian ZD.
Kronologi Mengerikan di Balik Pembunuhan Mahasiswi ULM
Sidang KKEP mengungkap detail mengerikan dari peristiwa pembunuhan ZD. Menurut keterangan saksi dari penyidik Polresta Banjarmasin, Bripda MS mengaku memborgol korban karena ZD melakukan perlawanan. Perlawanan ini muncul ketika korban mengancam akan melaporkan perbuatan Bripda MS yang telah melakukan hubungan badan dengannya di dalam mobil, kepada calon istrinya.
Bripda MS yang panik atas ancaman tersebut, berusaha mengantar korban pulang ke arah Kabupaten Banjar. Namun, perlawanan dari korban terus berlanjut. Saat itu, korban dalam kondisi tidak berpakaian utuh dan mobil masih berada di lokasi kejadian. Dalam kepanikannya, Bripda MS langsung memborgol kedua tangan korban.
Meskipun sudah diborgol, ZD tetap melakukan perlawanan dan bersikeras akan melaporkan Bripda MS kepada calon istrinya. Hal ini memicu Bripda MS untuk mencekik leher korban selama beberapa menit hingga korban tidak lagi memberikan perlawanan.
Setelah korban tak berdaya, Bripda MS semakin panik dan berniat membawa ZD ke Rumah Sakit Bhayangkara, Banjarmasin, dari lokasi pembunuhan di Gambut, Kabupaten Banjar. Namun, dalam perjalanan, korban mengalami sesak napas dan menghembuskan napas terakhirnya sebelum tiba di rumah sakit, dengan jarak sekitar enam kilometer lagi.
Sidang Kode Etik dan Sanksi Tegas untuk Bripda MS
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda MS digelar di Mapolres Banjarbaru pada Senin, 29 Desember 2025. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang KKEP Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Susanto. Dalam persidangan, terungkap bahwa borgol yang digunakan Bripda MS sebagai barang bukti belum ditemukan hingga saat ini.
Bripda MS, yang menjabat sebagai Banit 24 Dalmas Satuan Samapta Polres Banjarbaru, hadir mengenakan seragam dinas. Sidang ini juga mendengarkan keterangan dari empat saksi, termasuk penyidik dan rekan kerja Bripda MS. Orang tua korban juga turut hadir dalam persidangan, berharap proses hukum berjalan adil.
Setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, Ketua Majelis Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Bripda MS. Sanksi bersifat etika berupa pernyataan perbuatan tercela. Selain itu, Bripda MS juga dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian. Putusan PTDH ini berlaku sejak dibacakannya putusan, yang berarti Bripda MS sudah bukan lagi anggota Polri.
Jejak Penemuan Jasad dan Penangkapan Pelaku
Jasad ZD ditemukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 Wita, di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin. Setelah penemuan jasad, petugas segera melakukan evakuasi dan membawanya ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
Proses penyelidikan intensif segera dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti. Upaya keras aparat membuahkan hasil.
Tak lama setelah penemuan jasad, pelarian Bripda MS berakhir. Polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru pada malam hari yang sama, Rabu, 24 Desember 2025. Penangkapan Bripda MS menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswi ULM yang menggemparkan publik ini.
Sumber: AntaraNews