Polresta Banjarmasin Tuntaskan Penyidikan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Berkas P21 Dilimpahkan
Penyidikan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM di Banjarmasin telah rampung. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, menandai babak baru penegakan hukum.
Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menuntaskan penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Ketuntasan berkas ini menandai rampungnya seluruh tahapan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin. Tahapan tersebut meliputi pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga rekonstruksi perkara yang sempat menyita perhatian publik.
Langkah selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Proses ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang berkelanjutan menuju persidangan di pengadilan.
Penyidikan Profesional dan Transparan
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan P21 dari jaksa peneliti. Pemberitahuan tersebut terkait perkara dengan tersangka MS (20) pada Rabu (4/3).
“Pada Rabu, berkas perkara pembunuhan mahasiswi ULM inisial ZA sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Banjarmasin (P21),” ujar Kompol Eru.
Kompol Eru menjelaskan, dengan status P21 ini, penyidik segera melaksanakan tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin direncanakan pada Kamis (5/3).
Eru menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen memastikan semua tahapan dilakukan secara profesional dan transparan kepada masyarakat. Dari penyidikan, penangkapan, rekonstruksi hingga P21 kami laksanakan secara terbuka,” tegasnya.
Jeratan Pasal Berlapis untuk Tersangka
Dalam berkas perkara, tersangka MS dijerat pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini. Pasal-pasal yang dikenakan mencakup KUHP lama dan penyesuaian dalam KUHP yang baru.
Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 365 KUHP lama. Selain itu, ada penyesuaian Pasal 458 juncto Pasal 466 Ayat (3) dan Pasal 479 dalam tentang KUHP.
Ketuntasan berkas perkara ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum. Langkah ini sekaligus menjawab perhatian masyarakat terhadap penanganan kasus pembunuhan mahasiswi ULM tersebut.
Menjamin Kepastian Hukum dan Keadilan
Polresta Banjarmasin berkomitmen kuat untuk memastikan keadilan ditegakkan. Setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum tanpa memandang siapa pelakunya.
“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan dan setiap tindak kejahatan diproses sesuai hukum tanpa pandang siapa pelakunya,” ujarnya.
Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, perkara akan memasuki proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan di pengadilan untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Sumber: AntaraNews