Babak Baru Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Segera Disidang
Sebelumnya, istri gubernur NTT juga turun tangan mengadu ke DPR meminta penegak hukum serius mengusut tuntas kasus ini.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan berkas perkara kasus pelecahan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan telah lengkap atau P21, Rabu (21/5) malam.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka eks Kapolres Ngada, kami menyatakan bahwa syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Oleh karena itu, hari ini berkas telah dinyatakan lengkap atau P21," jelas Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, dengan status P21 ini, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak kejaksaan.
Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Fani, Kejati NTT sedang dalam tahap penelitian atau pra-penuntutan. Jaksa peneliti masih mengevaluasi apakah seluruh petunjuk yang telah diberikan sebelumnya sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum.
“Kami masih mempelajari kembali berkas perkara atas nama tersangka Fani. Ini bagian dari proses pra-penuntutan untuk memastikan kelengkapan sesuai petunjuk yang telah kami sampaikan,” ujar Raka Putra Dharmana.
Dia menambahkan, Kejati NTT menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.