Air Mata Penyesalan Fani, Kuliah Berantakan dan di Bui Usai Pasok Bocah buat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
Sama seperti AKBP Fajar, Fani dilimpahkan Kejari Kota Kupang karena segera disidang kasus pencabulan anak.
SHDR alias Stefani alias Fani, tersangka dalam kasus pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tiba di Kejari Kota Kupang Pukul 10.59 Wita.
Fani diantar menggunakan mobil minibus Toyota Hiace Premio milik Direskrimum Polda NTT, yang sebelumnya digunakan untuk mengantar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Saat masuk dalam ruangan jaksa untuk diteliti berkas dan bersama barang bukti, Fani didampingi kuasa hukumnya Melzon Beri dari Perkumpulan Bantuan Hukum Kencana Sakti NTT.
Usai diperiksa sekitar satu jam, Fani dipakaikan baju tahanan dan diborgol. Fani juga terlihat mengusap airmatanya berulang kali sehingga dibujuk oleh penyidik untuk segera keluar untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang.
Kuasa hukum Melzon Beri mengatakan, saat mendampingi di dalam ruangan jaksa Fani mengakui semua perbuatannya. Bahkan semua keterangannya di BAP sudah dibenarkannya.
"Klien kami hanya mengenal nama AKBP Fajar sebagai Fandi dan merupakan seorang anggota Polri. Bahkan klien kami tidak mengetahui pangkat dan jabatannya saat bertemu," ungkapnya.
Menurut Melzon Beri, Fani sebelumnya merupakan mahasiswa semester empat salah satu kampus negeri di Kota Kupang. "Sudah mau semester lima dan hampir selesai karena dia DIII," ujar Melzon Beri.
Pertemuan antara Fani dan AKBP Fajar difasilitasi oleh seorang perempuan yang namanya tertuang dalam BAP. "Semoga perempuan itu terungkap dalam persidangan nanti," tambahnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka Fani dijerat dengan beberapa alternatif pasal yaitu, Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah).
Fani juga dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah).
Selain itu Fani juga dijerat pasal Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (Tiga ratus juta rupiah).
Juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).