Geram, Anggota DPR RI Asal NTT Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Kebiri Usai Lecehkan Anak di Bawah Umur
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, meminta agar eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum kebiri, bahkan dihukum mati dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Saya minta tersangka Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar ini dihukum kebiri bahkan hukuman mati dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," pintanya saat RDP antara Komisi III DPR RI, Kajati NTT dan Polda NTT, Kamis (22/5).
"Kasus AKBP Fajar ini harus ditambahkan Pasal 552 dalam Undang - Undang Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam berkas perkara," tambah Rudy Kabunang.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
"Kami sependapat dengan Komnas HAM bahwa kasus ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan telah direkomendasikan kepada Polda NTT, Kejati NTT dan Mabes Polri," ujar Rudi Kabunang.
Minta Polisi Tetapkan Pacar Fani Sebagai Tersangka
Umbu Rudi Kabunang juga meminta Polda NTT untuk menetapkan pacar Fani sebagai tersangka, karena dia menilai pacar dari tersangka Fani turut menikmati hasil kejahatan berupa uang yang diberikan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar.
"Saya minta kepada Polda NTT untuk tetapkan pacar Fani sebagai tersangka baru," tegasnya.
Dijelaskan Umbu Rudi Kabunang, dia telah menemui pihak keluarga korban dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini.
Menurut Kabunang, proses anak berumur lima (5) tahun menjadi korban ini terjadi pada satu atau Minggu sebelumnya, yang mana tersangka Fani dan pacarnya tinggal di kos - kosan milik orang tua korban.
Patut diduga, Fani dan pacarnya secara bersama-sama mengatur karena korban selalu dijemput pada pagi hari dan malam hari, serta diberikan hadiah oleh Fani dan pacarnya.
"Orang tua korban bebas menyerahkan korban karena muncul image bahwa mereka ini merupakan sebuah keluarga," kata Umbu Rudi Kabunang.
Bahkan dalam kesempatan itu, Umbu Rudi Kabunang mempertanyakan mobil rental yang digunakan tersangka Fani dan pacarnya, apakah telah disita atau belum oleh Polda NTT.
"Saya sebagai orang tua melihat bahwa ini pengkondisian yang dilakukan oleh Fani dan pacarnya terhadap korban. Bahkan, patut diduga korban diancam agar tidak berbicara kepada siapapun atas peristiwa itu," kata Umbu Rudi Kabunang.