Bripda Muhammad Seili (MS) yang berusia 20 tahun kini meringkuk di balik jeruji besi. Ia tega membunuh seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZD (20) di Banjarmasin.
Motifnya karena cinta segitiga. Kepada penyidik, MS sempat membuat alibi bahwa ada dua pelaku yang terlibat.
Demikian diungkap Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Adam Erwindi. Tersangka melempar bola panas ke mantan pacar korban.
"Namun, hasil penyidikan sementara, tidak terbukti ada pelaku lain, tersangka adalah pelaku tunggal," kata Adam dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswi ULM di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12).
Hasil autopsi, kata Adam, ditemukan luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada kemaluan korban. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi sebelum meringkus pelaku di Kota Banjarbaru.
Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, CCTV (menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban), serta barang milik korban, antara lain sepatu, kunci sepeda motor korban, celana dalam, helm korban, perhiasan, dan telepon seluler.
Adam mengatakan tersangka MS sempat membuang telepon seluler milik korban ke rawa-rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Kini, Bripda MS terancam jeratan hukuman 20 tahun penjara. "Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (sempat mengambil perhiasan korban)," kata Adam. Seperti dikutip Antara.
Adam menjelaskan pasal pelanggaran hukum tersebut dikenakan setelah berbagai unsur melakukan gelar perkara secara mendalam.
"Pasal yang dikenakan sementara itu ya, sementara dari hasil penyidikan," tuturnya.
Advertisement
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo mengungkap tersangka MS melanggar kode etik profesi pada Pasal 13 Ayat 1 tentang Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, termasuk beberapa pasal lain serta peraturan perundang-undangan terkait.
"Tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri, semua unsur memenuhi syarat untuk tersangka dipecat. Ini pelanggaran berat," ucapnya.
Advertisement
Meski proses pidana masih berjalan, ia menegaskan Bidang Propam bisa mengambil langkah cepat dalam pelaksanaan proses pemecatan sesuai dasar hukum yang mengatur kode etik profesi.
"Tersangka akan menjalani sidang kode etik pada Senin (29/12). kami mempersilakan para pihak hadir, baik wartawan, pihak ULM, dan yang lain, silakan hadir, kami terbuka. Bidang Propam akan menjaga kredibilitas Polri dalam kasus ini," ujar Hery Purnomo.
Advertisement
Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan personel Polda Kalsel. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Jasad korban yang dibuang di gorong-gorong kampus STIHSA Banjarmasin ditemukan petugas kebersihan di hari yang sama sekira pukul 07.30 Wita. Jasad korban kemudian dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses autopsi.
Polisi bergerak cepat mengusut kasus penemuan mayat. Memeriksa saksi-saksi hingga berujung pada penangkapan MS. Tersangka ditangkap di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.