Syl
Berita Utama
-
-
-
-
syahrul yasin limpo Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK
-
-
-
syahrul yasin limpo Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding
-
dewan pers Dewan Pers Desak Kapolda Metro Turun Tangan Usut Pendukung SYL Tendang Wartawan Usai Sidang Vonis
-
-
Berita Terbaru
-
berita kontributor Pria di Lampung Selatan Alami 20 Luka Bacok Diduga Diserang Tetangga, Polisi Masih Buru Pelaku
-
-
berita update Ditopang Ekspor Olahan Nikel Hingga Sawit, Neraca Perdagangan Non-Migas RI Surplus USD 16,31 M
-
berita update Luas Panen Bertambah, Produksi Beras Diprediksi Tembus 25,28 Juta Ton per Agustus 2026
-
Berita Populer
-
Nadiem Makarim dalam 'The Last Dance': Hukum Diterima dan Pembelaan Diajukan
-
Nadiem Makarim: Terima Kasih Para Pengemudi Ojol, Salam Satu Aspal
-
Sosok Andi Saputra, Hakim Beda Pendapat Dalam Sidang Vonis Nadiem Makarim
-
Perjalanan Kasus Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Kasus Korupsi Chromebook
-
Hakim Vonis Nadiem 10 Tahun dan Ganti Rugi Rp 1 Miliar Kasus Korupsi Chromebook
Berita Utama Lainnya
Syahrul menegaskan, tidak pernah ada penyampaian langsung dari dirinya untuk memeras anak buahnya.
Dia kemudian mengungkit nama Presiden Joko Widodo yang memerintahkan dirinya mengambil langkah luar biasa saat Covid.
Uang tersebut pun memang diperuntukkan keperluan pribadi Syahrul sewaktu menjabat di Mentan.
Kubu SYL mengungkap adanya bangunan 'Green House' di Kepulauan Seribu yang anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu karena usianya yang hendak genap 70 tahun
Jaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
SYL disebut bersama-sama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto sidang agenda pembacaan tuntutan bakal digelar siang hari ini.
"Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024 jam 13.30 WIB,” ujar hakim ketua Rianto