SYL Terancam Kehilangan Harta Benda jika Tidak Sanggup Bayar Rp14 Miliar dan USD30 Ribu
Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu.
SYL Terancam Kehilangan Harta Benda jika Tidak Sanggup Bayar Rp14 Miliar dan USD30 Ribu
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL berupa 10 tahun penjara dan denda Rp14 miliar.
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," sambungnya.
Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis tersebut, majelis hakim menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu sebagai penyelenggara negara atau menteri tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam melawan KKN, dan Keluarganya telah menikmati hasil korupsi.
Sementara hal yang meringankan, DYL dianggap telah berusia lanjut kurang lebih 60 tahun, belum Pernah dihukum, telah memberikan kontribusi dalam krisis pangan khususnya saat pandemi Covid-19.
Dia juga dianggap banyak mendapatkan penghargaan atas hasil kerjanya, bersikap sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.
Diketahui, SYL meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7).
Pasalnya, lanjut dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL.