KPK Panggil Istri Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk Diperiksa Soal Kasus Korupsi Kementan

Pemanggilan ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL.

Muhammad Radityo Priyasmoro
KPK Panggil Istri Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk Diperiksa Soal Kasus Korupsi Kementan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Hajja Ulie Ayun Sri Syahrul (HUA), istri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL.

"Ya benar pemanggilan pemeriksaan atas nama HUA swasta," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada hari Selasa (4/11/2025).

Selain memanggil HUA, KPK juga mengundang beberapa individu lain yang dianggap memiliki pengetahuan atau informasi terkait kasus ini untuk menjalani pemeriksaan. Nama-nama yang dipanggil meliputi Dhirgaraya Santo (swasta), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); Asridah Ibnu, PPAT; Sri Hartini Widjaja, PPAT; Earli Fransiska Leman, PPAT; Ichwan Ismail, PPAT; Niny Savitry, Yanto Masui (swasta); Adolvina Supriyadi (swasta); dan Wahyu Tri Laksono (swasta). Budi menambahkan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, melainkan di Kantor BPK Sulawesi Selatan.

"Mereka dipanggil dan pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan," jelas Budi. Namun, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hubungan para saksi dengan kasus dugaan TPPU yang melibatkan SYL.

SYL telah dijatuhi vonis

Sidang tuntutan Syahrul Yasin Limpo
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Liputan6.com/Angga Yuniar

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada SYL terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Selain hukuman penjara, SYL juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta yang dapat diganti dengan kurungan empat bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,14 miliar dan 30.000 dolar AS yang dapat diganti dengan penjara selama 2 tahun.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK, yang meminta hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita.

Merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, SYL mengajukan banding. Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan empat bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS yang dapat diganti dengan penjara selama 5 tahun. 

Untuk kebutuhan pribadi

Setelah itu, SYL kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonannya ditolak. Meskipun kasasi SYL ditolak, majelis kasasi memutuskan untuk memperbaiki redaksional mengenai hukuman uang pengganti, yang kini berbunyi: "Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara."

Putusan kasasi tersebut diumumkan pada hari Jumat oleh Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua majelis, dibantu oleh dua anggota majelis, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana sebagai panitera pengganti.

"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian keterangan mengenai status perkara ini. Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023.

Pemerasan ini dilakukan bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk periode 2021 hingga 2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023, Muhammad Hatta. Keduanya berperan sebagai koordinator dalam pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Rekomendasi