KPK Periksa Mantan Pegawainya Dalam Kasus TPPU Tersangka Syahrul Yasin Limpo
Rasamala dipersiksa sebagai saksi di kasus TPPU untuk tersangka SYL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak memanggil dan memeriksa mantan pegawainya sendiri, Rasamala Aritonang, Rabu (19/3). Rasamala diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA, karyawan swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (19/3).
Rasamala yang merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menjadi tim kuasa hukum SYL, bersama-sama dengan Febri Diansyah dan Donal Fariz.
Kini Rasamala dipersiksa sebagai saksi di kasus TPPU untuk tersangka SYL. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka SYL," kata Tessa.
Sebagaimana diketahui, SYL telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU yang saat ini masih bergulir di tangan penyidik KPK.
Nantinya mantan gubernur Sulawesi Selatan tersebut bakal didakwa atas dugaan gratifikasi dan TPPU dengan total Rp104,5 miliar.
KPK sendiri sempat ingin mempercepat pemberkasan perkara TPPU SYL hanya saja tidak ada kejelasan setelah eks Mentan itu telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan tingkat pertama, lalu diperberat menjadi 12 tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta.