Polres Purworejo Gelar Upacara Pemecatan Anggota Polri Bripka TW
Polres Purworejo secara resmi memberhentikan Bripka TW tidak dengan hormat setelah terbukti melanggar kode etik Polri, menegaskan komitmen penegakan disiplin di institusi kepolisian.
Kepolisian Resor Purworejo menggelar upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka TW, pada Jumat, 27 Februari, di Gedung Tribrata Polres Purworejo. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Upacara ini menjadi simbol komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.
Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, memimpin langsung upacara PTDH tersebut. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh personel Polri senantiasa mematuhi aturan dan kode etik yang telah ditetapkan.
Keputusan pemecatan ini merupakan langkah serius dari Polres Purworejo untuk menegakkan disiplin internal. Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran kepolisian agar selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Institusi Polri berkomitmen untuk menjaga marwahnya di mata masyarakat.
Perjalanan Karier dan Pelanggaran Kode Etik Bripka TW
Bripka TW tercatat telah mengabdi di institusi Polri selama 31 tahun sejak diangkat menjadi anggota pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada. Selama masa dinasnya, ia sempat mengikuti Pendidikan Alih Golongan (PAG) Bintara pada tahun 2025, yang kemudian membuatnya menyandang pangkat Bripka. Perjalanan karier yang cukup panjang ini harus berakhir dengan pemecatan akibat pelanggaran serius.
Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan oleh Bripka TW tidak dijelaskan secara rinci dalam informasi yang tersedia. Namun, Kapolres Purworejo menegaskan bahwa bukti pelanggaran tersebut cukup kuat untuk menjatuhkan sanksi PTDH. Hal ini menunjukkan bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik korps.
Keputusan PTDH ini merupakan puncak dari proses penegakan hukum internal yang panjang dan cermat. Setiap anggota Polri diharapkan dapat memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang melanggar aturan. Integritas dan kepatuhan terhadap kode etik adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Komitmen Polri dalam Menjaga Profesionalisme dan Disiplin
Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, menegaskan bahwa tindakan pemecatan ini adalah wujud nyata dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin. Institusi kepolisian bertekad untuk menjaga profesionalitas dan marwahnya di hadapan publik. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi Polri yang terus digalakkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Upacara PTDH ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri di Purworejo dan seluruh Indonesia. Kapolres mengingatkan pentingnya untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri dalam setiap aspek kehidupan, baik saat bertugas maupun di luar tugas. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pengecualian.
Pesan yang disampaikan oleh Kapolres sangat jelas, bahwa Polri tidak akan berkompromi dengan pelanggaran. Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan mendorong seluruh anggota untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Penegakan hukum internal adalah bagian integral dari upaya Polri untuk menjadi institusi yang bersih dan terpercaya.
Sumber: AntaraNews