Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat, menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga marwah dan profesionalisme.
Wamendagri Minta Pemprov Papua mengusut insiden tersebut secara tuntas. Ia juga meminta aparat keamanan segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku.