Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mendampingi kasus penganiayaan keji yang menimpa seorang balita berusia 2,5 tahun. Kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Pernyataan ini disampaikan Bupati di Karawang pada Minggu, 15 Februari 2026.
Kasus tragis ini kini tengah ditangani secara serius oleh Satuan Reserse Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Karawang. Pihak kepolisian telah berhasil menangkap seorang pelaku berinisial IP (30), yang diduga merupakan pacar dari ibu korban. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum untuk mencari keadilan bagi korban.
Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan langsung, Bupati Aep Syaepuloh juga menjenguk keluarga balita korban kekerasan di RSUD Karawang pada Sabtu, 14 Februari 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan balita tersebut mendapatkan penanganan medis terbaik. Pemerintah Kabupaten Karawang berjanji akan memastikan seluruh proses perawatan berjalan optimal hingga korban pulih sepenuhnya.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama dalam kasus penganiayaan ini. Bupati Aep Syaepuloh berinteraksi langsung dengan tenaga medis dan keluarga korban untuk mengetahui kondisi terkini anak tersebut. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada warganya.
Bupati menyampaikan dukungannya penuh atas langkah hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat berjalan tegas dan adil bagi pelaku. Pemerintah daerah juga telah menyerahkan bantuan sebagai bentuk kepedulian kepada korban dan keluarganya.
Segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Bupati mengecam keras perbuatan pelaku dan berharap keadilan ditegakkan. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa Karawang tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terutama terhadap anak-anak.
Advertisement
Advertisement
Peristiwa kekerasan terhadap balita berusia 2,5 tahun ini terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat. Ibu korban sempat meninggalkan kamar hotel untuk membeli makanan sesaat.
Namun, ketika ibu korban kembali ke kamar, ia mendapati buah hatinya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah. Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan keji tersebut karena emosi sesaat. Pelaku tidak dapat mengendalikan diri saat korban terus menangis.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka serius dan kini sedang mendapatkan penanganan medis serta pendampingan. Setelah menerima laporan, polisi segera memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Pelaku, IP, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Karawang tidak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga bantuan konkret kepada keluarga korban. Hal ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya yang menjadi korban kekerasan. Bupati Aep Syaepuloh secara langsung menyerahkan bantuan tersebut.
Bupati kembali menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menyerukan agar proses hukum berjalan seadil-adilnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.
Penegasan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. Pemerintah daerah dan kepolisian bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi. Masyarakat juga diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Advertisement
Sumber: AntaraNews