Pemprov DKI Pastikan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman di sejumlah TPU di Jakarta.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Pemprov DKI Pastikan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menegaskan kebijakan Parkir Gratis Makam Surabaya di sebagian besar TPU. Warga diimbau waspada terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dan segera melapor. (AntaraNews)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan layanan pemakaman gratis bagi warga tersedia di 82 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman di sejumlah TPU di Jakarta.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, M Fajar Sauri, menegaskan bahwa layanan pemakaman gratis merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu warga yang sedang mengalami masa sulit.

"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta M Fajar Sauri dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/3/2026).

Fajar menegaskan seluruh proses pelayanan pemakaman di 82 TPU harus berjalan secara transparan serta terbebas dari praktik pungutan liar.

Menurutnya, pelayanan yang diberikan mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.

"Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," ucapnya.

Selain layanan pemakaman gratis, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan sejumlah fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat.

Fasilitas tersebut meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan makam, maupun pemakaman tumpang. Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan mobil jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU.

Di area pemakaman, Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, serta pengeras suara untuk keperluan prosesi pemakaman.

Proses penggalian hingga penutupan makam juga dilakukan oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, warga hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen administrasi. Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga almarhum atau almarhumah, identitas ahli waris, surat keterangan medis atau sertifikat kematian, serta surat keterangan kematian dari kelurahan.

"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Fajar.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan pengurusan izin makam secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) yang dapat diakses melalui laman jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Fajar menjelaskan, penerapan sistem digital tersebut bertujuan untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi memicu praktik pungutan liar.

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan tip ataupun imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk kepada petugas PJLP.

“Apabila masyarakat menemukan dugaan pungli atau mengalami kendala dalam layanan pemakaman, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, atau melalui akun media sosial resmi,” katanya.

Rekomendasi