Viral Pengunjung Kota Lama Kena Korban Pungli Juru Parkir, Kasih Uang Rp50.000 Dikembalikan Rp10.000

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wib.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Viral Pengunjung Kota Lama Kena Korban Pungli Juru Parkir, Kasih Uang Rp50.000 Dikembalikan Rp10.000
Viral Pengunjung Kota Lama Kena Korban Pungli Juru Parkir, Kasih Uang Rp50.000 Dikembalikan Rp10.000 (Merdeka.com)

Viral video pengunjung wisata di Kota Lama Semarang ditarik uang parkir liar Rp40.000, justru menjadi sorotan. Kabar yang diunggah dalam akun Instagram @beritasemaranghariini menyebut bahwa mulanya pengunjung dan keluarganya parkir di sekitaran rumah makan Pringsewu, awalnya ditarik Rp20.000 oleh tukang parkir.

Namun, saat diberikan uang Rp50.000 justru hanya dikembalikan Rp10.000 oleh tukang parkir tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 16.00 Wib.

Usai kejadian itu, pengunjung langsung menghampiri seseorang diduga juru parkir, dan meminta penjelasan 'kok hanya kembalian Rp10.000' padahal, ia memberikan uang Rp50.000.

Kemudian, pengunjung tersebut menunjuk seseorang lainnya yang diduga menerima uang parkir. Namun, orang diduga juru parkir tersebut mengelak dan tidak mengambil uang parkir tersebut.

Lantas si wisatawan mendoakan orang yang diduga mengambil uang parkir. "Semoga kamu selamat, saya tidak ikhlas," kata orang tersebut. Polisi yang menerima laporan dari masyarakat langsung menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa juru parkir yang terlibat.

"Benar tiga orang sudah kami amankan untuk kami mintai keterangan," kata Kapolsek Semarang Tengah Kompol Sugito.

Tiga orang diantaranya S (41), R (27), dan W (27). Dari hasil pemeriksaan sementara para juru parkir mengakui perbuatannya.

"Tiga orang yang kami amankan dan dimintai keterangan adalah Susanto (41), Rafis (27), dan Wahyu (27). Mereka kami panggil pada Senin, 13 April 2026," ujarnya.

Hasil Pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan, para jukir mengakui perbuatannya. Polisi pun memberikan pembinaan serta meminta mereka membuat surat pernyataan dan permintaan maaf.

"Kami lakukan pembinaan. Bila nanti mengulangi, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Waspada

Bahwa tarif parkir resmi di Kota Semarang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat. Masyarakat, khususnya pengunjung Kota Lama, agar waspada terhadap praktik pungutan liar dan segera melapor jika menemukan pelanggaran serupa.

"Setiap laporan dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti. Petugas sendiri nantinya akan melakukan patroli setiap hari serta pendataan jukir, khususnya di wilayah Semarang Tengah," tandasnya.

Rekomendasi