Pengacara Penyuap Hakim hingga Rp60 M Salahgunakan Profesi, Harusnya Pembela Kebenaran bukan Pengantar Suap
Mereka terjerat kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) perio 2021-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) senilai Rp60 miliar. Tidak tanggung-tanggung, 3 hakim nonaktif PN Jakpus diciduk, serta dua orang berprofesi pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
Mereka terjerat kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) perio 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.
Ketua Forum Aktivis Pejuang Keadilan, Harda Belly menyebut praktik suap menyuap itu menjadi contoh buruk bagi seorang advokat.
"Ini menjadi contoh sangat buruk bagi seorang advokat. Seharusnya mereka memberi contoh dengan membela kebenaran, bukan malah menjadi perantara suap," ujar Harda dalam keterangannya, Rabu (23/4).
Dihukum Berat agar Jera
Menurutnya, tindakan seperti ini harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar memberi efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.
"Kita meminta dihukum seberat-beratnya kalau perlu diberikan hukuman mati kepada orang-orang seperti ini, baik hakim, advokat, panitera, ini harus diberikan hukuman seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan tidak terulang lagi," katanya.
Harda mengatakan bahwa pengacara yang terlibat bukanlah nama baru di dunia hukum. Hal ini justru menjadi tanda tanya besar mengenai kemungkinan adanya pola atau praktik serupa dalam kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditanganinya.
"Ya bisa jadi, karena pengacara ini bukan orang baru, apalagi banyak kasus-kasus besar. Harus diusut juga, jangan-jangan praktik ini bukan hal baru yang dia lakukan. Tentu harus diusut juga, jangan-jangan kasus lain yang dia pegang memang juga melakukan praktik seperti ini," katanya.
Harda juga meminta agar kasus ini menjadi momentum bersih-bersih dalam dunia hukum. Ia mendesak semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, untuk menunjukkan keteladanan dan integritas.