Digeledah Kejagung, Hakim Tersangka Kasus Suap Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Simpan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Rumah

Uang tersebut disembunyikan Ali di bawah kasur rumah ketika penyidik Kejagung menggeledah kediamannya di Jepara, Jawa Tengah.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Digeledah Kejagung, Hakim Tersangka Kasus Suap Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Simpan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Rumah
Digeledah Kejagung, Hakim Tersangka Kasus Suap Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Simpan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Rumah (Merdeka.com)

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp5,5 miliar dari salah satu hakim tersangka kasus sa vonis lepas korporasi terdakwa korupsi minyak goreng, Ali Muhtarom (AM). Uang tersebut disembunyikan Ali di bawah kasur rumah ketika penyidik Kejagung menggeledah kediamannya di Jepara, Jawa Tengah.

"Jadi sewaktu itu tim kita ke sana melakukan penggeledahan memang sedikit ada, karena setelah digeledah belum ada jawaban. Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (23/4).

Harli mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada 13 April 2025 lalu. Penyidik Kejagung menyita uang Rp5,5 miliar dalam bentuk mata uang asing 3.600 lembar atau 36 blok 100 USD. Penyidik Kejagung masih mendalami asal usul uang tersebut.

"Jadi kalau kita setarakan dikisaraan Rp5,5 miliar ya," kata Harli.

Uang Diselidiki Kejagung

Sebagaimana diketahui, Ali saat ini telah menyandang status tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korupsi Crued Palm Oil (CPO) minyak goreng bersama hakim Djuyamto dan hakim Agam Syarif Baharuddin.

"Nah itu juga yang mau didalami, apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu," ucap Harli.

Konstruksi Kasus Suap Vonis Lepas Terdakwa Korupsi CPO

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pengurusan perkara untuk vonis terdakwa korporasi mafia minyak goreng Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berawal dari pengembangan kasus putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Hingga akhirnya ditangkap salah satu tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Bahwa pada hari Jumat, pada tanggal 11 kemarin malam, tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat, di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta. Sehubungan dengan Penyidikan tindak pidana Korupsi, Suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Qohar menyebut, dari pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi yakni suap dan atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya, penyidik menemukan adanya bukti perkara serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat penggeledahan.

“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas dia.

Dari situ, maka pada Sabtu, 12 April 2025 penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan daerah lainnya. Tim Kejagung juga membawa para tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat, serta saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan.

Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik Kejagung memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

“Bahwa tindak pidana korupi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” kata Qohar.

Rekomendasi