Geger Mafia Peradilan: Menyuap Dianggap Lebih Murah Daripada Bayar Denda
“Jika ada hirarki antara hukum dan keadilan, saya akan selalu memilih keadilan,” ujar Todung Mulya Lubis.
Mengoptimalkan Fungsi Advokat sebagai Guardian of Human Rights dalam RUU KUHAPBudidjaja Institute bekerja sama dengan LSM Law Office telah sukses menyelenggarakan diskusi publik bertajuk ‘Mengoptimalkan Fungsi Advokat sebagai Guardian of Human Rights dalam RUU KUHAP’.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka di bidang hukum, yaitu Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dan Dr. Albert Aries, S.H., M.H., dengan moderator Fredrik J. Pinakunary.
Diskusi ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis peran strategis advokat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Khususnya, dalam memperkuat fungsi advokat sebagai penjaga hak azasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Prof Todung Mulya Lubis menyampaikan, dalam konteks sistem hukum yang belum ideal, para advokat memiliki kewajiban moral dan profesional untuk tetap memperjuangkan keadilan.
“Jika ada hirarki antara hukum dan keadilan, saya akan selalu memilih keadilan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan antara ‘rule by law’ yang bisa menjadi alat kekuasaan yang menindas dan ‘rule of law’ yang menjamin keadilan substantif.
Menurutnya, ekosistem penegakan hukum di Indonesia masih koruptif, dan hal ini menjadi ancaman serius ketika substansi hukum dan pelaksanaannya sama-sama bermasalah.
KUHP Konstitusi Mini
Dr. Albert Aries menggarisbawahi, KUHP merupakan ‘konstitusi mini’ yang menjadi landasan utama sistem hukum pidana Indonesia. Ia mendorong agar reformasi hukum menjauhi pendekatan yang terlalu menghukum (punitive) dan lebih menekankan pada keadilan restoratif.
Menyinggung isu suap dalam peradilan, ia menyatakan keprihatinannya terhadap penetapan tersangka terhadap hakim vokal yang memperjuangkan kenaikan gaji hakim.
Ia juga menyampaikan kasus-kasus seperti ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai perlunya penguatan upaya anti-korupsi dalam sistem peradilan.
“Jika celah untuk menyuap tetap ada, tentu secara economic of law, menyuap akan dianggap lebih murah daripada membayar denda triliunan,” tambahnya. Namun, ia tetap optimistis dengan masa depan hukum Indonesia, sembari menyatakan, Good clients will come to good lawyers.
Harga Diri Lebih Penting dari Menjual Diri
Isu integritas dan dilema etika dalam profesi advokat juga menjadi perhatian. Fredrik J. Pinakunary menyampaikan bahwa integrity does have a market, so be a very good lawyer, so that you’ll have very good clients. Dalam kesempatan singkat, Kenny Wisha Sonda menekankan pentingnya harga diri dalam profesi hukum.
“Lebih baik hidup biasa saja selama ada harga diri, daripada kaya raya karena menjual diri,” kata Kenny.
Salah satu pandangan penting dalam diskusi ini disampaikan oleh advokat Tony, yang menyoroti pentingnya menjaga peran dan fungsi advokat sebagai guardian of human rights dalam RUU KUHAP.
Ia menekankan, advokat harus selalu membela kepentingan kliennya baik di dalam maupun di luar pengadilan serta menjadi voice of the voiceless. Tony juga menyoroti pentingnya memperkuat transparansi dan akses publik dalam proses peradilan.
Ia mengangkat kasus Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yang mengganti ketua majelis hakim yang sudah ditentukan dan menolak menjawab keberatannya sebagai contoh nyata lemahnya akuntabilitas lembaga peradilan.
Ia menyampaikan bahwa kasus suap yang melibatkan oknum KPN mengindikasikan adanya praktik mafia peradilan yang sistemik.
“Ada penyandang dana, ada pihak yang menyusun rencana, ada pihak yang menunjuk tim dan mengawasi, ada manajer atau ketua tim, dan ada anggota-anggota tim yang membantu ketua tim dalam mengeksekusi rencana yang sudah disusun,” jelasnya.
Menurut Tony, hal ini merupakan alarm keras untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pemberantasan korupsi dalam lembaga peradilan.
Kode Etik Profesi
Menanggapi hal tersebut, Dr. Albert Aries menegaskan, advokat memiliki imunitas, bukan impunitas. Selama mereka menjalankan tugasnya sesuai kapasitas dan kode etik profesi, perlindungan hukum seharusnya tetap diberikan.
“Jangan sampai profesi advokat menjadi alat kekuasaan yang bisa dibeli,” tegasnya.
Diskusi ini menjadi refleksi penting terhadap kondisi hukum Indonesia saat ini serta panggilan untuk memperkuat posisi advokat sebagai penjaga hak asasi manusia, integritas, dan aktor penting dalam gerakan anti-korupsi dalam sistem peradilan.