SAKSI Ajukan Kasasi ke MA terkait Putusan Pengadilan atas Tony Budidjaja
Penjatuhan putusan bersalah terhadap Tony diduga kuat dipengaruhi oleh praktik mafia peradilan.
Todung Mulya Lubis mewakili Solidaritas Advokat untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi (SAKSI), secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kasasi ini diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid/2025/PT DKI yang terkait dengan perkara Tony Budidjaja, advokat, arbiter, dan mediator profesional yang telah berpraktik hampir 30 tahun.
Permohonan kasasi ini diajukan oleh SAKSI, forum independen yang dibentuk oleh advokat senior lintas organisasi di Indonesia, sebagai respons terhadap meningkatnya praktik kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan profesinya. Salah satu latar belakang pembentukan SAKSI adalah kasus yang menimpa Tony Budidjaja, yang pada saat itu sedang melakukan pembelaan bagi kliennya.
Penjatuhan putusan bersalah terhadap Tony diduga kuat dipengaruhi oleh praktik mafia peradilan. Hal ini dikarenakan adanya perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), untuk mengganti Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara Tony. Belakangan, MAN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait skandal korupsi minyak goreng.
"Putusan ini merupakan suatu teror terhadap profesi advokat dan lembaga peradilan, yang seharusnya didasarkan pada kebenaran dan keadilan," jelas Todung Mulya Lubis.
Perlawanan terhadap Kriminalisasi Profesi
Luhut MP Pangaribuan, Ketua Umum DPN Peradi, menyesalkan putusan ini. "Profesi advokat dalam keadaan genting dan saatnya advokat Indonesia bersuara melawan putusan ini dan terus mengawal Mahkamah Agung untuk berpihak pada kebenaran dan keadilan," ujarnya.
"Jangan sampai advokat yang melaksanakan tugas mulianya sebagai bagian dari penegakan hukum Indonesia tetap dituntut dan dikriminalisasi seperti yang dialami oleh Tony," kata Juniver Girsang, advokat senior yang juga tergabung dalam SAKSI.
Hafzan Taher, advokat senior lainnya dalam SAKSI menegaskan, kasus yang menimpa Tony akan menciptakan preseden buruk bagi advokat yang menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
"Ini akan menjadi preseden buruk bagi advokat yang melaksanakan fungsi perlindungan dan pembelaan terhadap masyarakat pencari keadilan," terangnya.
SAKSI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini. Mereka menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat hukum, baik institusi peradilan, organisasi profesi, maupun publik secara luas, untuk bersama-sama menjaga independensi dan integritas profesi advokat sebagai pilar utama dalam sistem peradilan yang adil dan berimbang.