Advokat Tonny Budidjaja Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Sederet Pengacara Senior Pasang Badan

Advokat Tonny Budidjaja diduga menjadi korban kriminalisasi advokat perkara pengaduan palsu ketika membela Vinmas Overseas

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Advokat Tonny Budidjaja Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Sederet Pengacara Senior Pasang Badan
Advokat Tonny Budidjaja Diduga Dikriminalisasi (Istimewa)

Advokat Tonny Budidjaja diduga menjadi korban kriminalisasi advokat perkara pengaduan palsu ketika membela Vinmas Overseas, Ltd untuk melaksanakan eksekusi putusan arbitrase internasional terhadap PT Sumi Asih. Tony ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan tanpa pernah diperiksa.

Setelah Tony mengadukan tindakan penyidik Polres ke Birowasidik Mabes Polri, dia mengira proses penyidikan perkara ini tidak dilanjutkan. Kasus ini langsung dilimpahkan oleh penyidik Polres Jaksel kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski berkas perkara sebenarnya belum lengkap.

"Dalam persidangan telah terungkap bahwa laporan polisi terhadap Tony tidak dibuat oleh orang yang berhak," kata Tim Kuasa Hukum Tonny, Todung Mulya Lubis dalam siaran persnya, Rabu (5/3).

Tindak pidana yang dituntut terhadap Tony adalah “delik aduan” berdasarkan Pasal 317 KUHP. Namun ternyata laporan itu dibuat oleh seorang kuasa hukum bernama Rusmin Widjaya yang tidak punya surat kuasa saat melakukan pelaporan itu.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya berlangsung teratur. Akan tetapi, saat pembacaan putusan eksepsi mengenai ketiadaan surat kuasa pelapor dan permohonan penuntutan terhadap Pelapor yang diduga telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Todung melihat kejanggalan lain saat hakim yang menangani sidang Tony tiba-tiba diganti. "Ketua Majelis Hakim sebelumnya telah diganti karena ia mendapatkan tugas baru dan Tony diminta untuk melanjutkan persidangan dengan hakim yang baru," ujar Todung.

Tony menyampaikan surat keberatan atas penggantian Ketua Majelis Hakim itu. Surat keberatan itu langsung diajukan Tony kepada Ketua Pengadilan.

Namun, kata Todung, saat sidang berlangsung, hakim tidak membacakan surat keberatan Tony. Hakim malah membacakan putusan yang mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam putusannya, hakim menyatakan Tony Budidjaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah, dan dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan.

"Yang lebih mengejutkan, putusan itu sama-sekali tidak didasarkan pada satu pun alat bukti yang sah termasuk saksi yang menyaksikan langsung perbuatan dugaan pengaduan palsu kepada penguasa untuk mencemarkan nama baik seseorang sebagaimana yang dituduhkan kepada Tony," ujar Todung.

Tony membantah tuduhan dan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Dia membantah Tony telah melakukan publikasi atas pengaduan Vinmar ke Mabes Polri Bareskrim pada tanggal 20 Desember 2017 dengan tujuan untuk mencemarkan nama baik Alexius Darmadi dan Muljadi Budiman yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris serta pemegang saham PT Sumi Asih.

Todung menyayangkan kriminalisasi terhadap kliennya. Hal ini menandakan ekosistem yang tidak kondusif dalam penegakan hukum. Ia pun menyinggung jika Presiden Prabowo mengetahui hal tersebut pasti bakal bertindak.

"Kalau pak Prabowo tahu, saya yakin pak Prabowo ini orangnya sangat banyak membaca dan tahu pengalaman di dunia lain. Kalau dijelaskan dia akan merasa bahwa ini adalah suatu abuse of power, suatu injustice yang tidak boleh terjadi di negeri ini," ucap Todung.

Kuasa hukum Tony lainnya, Juniver Girsang menambahkan, keluarnya putusan itu diduga hasil rekayasa untuk mencegah pelaksanaan perintah sita eksekusi pengadilan atas aset PT Sumi Asih yang telah dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada Vinmar berdasarkan putusan arbitrase ICDR di Ameriksa Serikat tahun 2009.

Dia juga menyatakan untuk menjatuhkan putusan pidana, hakim harus mendasarkannya pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ditambah dengan keyakinan hakim bahwa putusan itu akan adil dan bermanfaat.

Fakta terungkap dalam persidangan menunjukkan tindakan kriminalisasi ini didalangi oleh Alexius Darmadi dibantu oleh anggota manajemen PT Sumi Asih. Juniver menyebut mereka menggunakan dalih PT Sumi Asih adalah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan yang dimaksud dalam putusan arbitrase itu.

"Padahal dalih itu telah ditolak atau dinyatakan tidak diterima oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Juniver.

Dalam persidangan juga terungkap berbagai ketidakkonsistenan keterangan Alexius dan koleganya yang oleh Jaksa coba dihadirkan ebagai saksi. Meski sebenarnya, menurut hukum keterangan mereka tidak dapat dikualifikasi sebagai saksi) karena tidak mengenal dan tidak pernah berperkara dengan Tony ataupun Vinmar.

Menurut Luhut MP Pangaribuan, Ketua DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), putusan pengadilan itu sudah menyerang kemandirian dan keagungan profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum dan keadilan.

"Seluruh advokat wajib untuk ikut memperjuangkan perlindungan hukum atas profesinya, supaya bebas dari intimidasi apalagi aksi kriminalisasi," tegas Luhut.

Advokat dianggap bagian dari aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan advokat memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa, dan polisi.

"Tindakan kriminalisasi terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya ini bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan hak imunitas kepada advokat dalam menjalankan profesinya," kata Luhut.

Luhut menambahkan, ketentuan ini dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam membela kepentingan kliennya.

"Kasus ini tidak hanya mencederai hak imunitas advokat, tetapi juga meresahkan para pencari keadilan yang ingin membuat laporan dan meminta perlindungan hukum kepada polisi," ujar Luhut.

Rekomendasi