Kronologi Hakim Sidang Perkara Tom Lembong Terjerat Kasus Suap hingga Diganti
Kasus suap ini diketahui berkaitan dengan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Salah satu hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terjerat kasus suap. Adalah Hakim Ali Muhtarom yang turut ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan Hakim Djumyanto.
Kasus suap ini diketahui berkaitan dengan vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dengan terdakwa korporasi.
Ali merupakan hakim anggota yang ikut mengadili dan memeriksa kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang kini tengah berjalan perkaranya.
Lalu, untuk perkara Tom saat ini diadili oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan yang menggantikan Ali.
Pergantian hakim anggota ini dibacakan saat kasus tersebut digelar kembali usai libur Lebaran 2025, pada Senin (14/4).
"Ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membaca penetapan ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 34/pidsus tpk tanggal 27 Februari 2025 tentang penetapan hakim/majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa nama lengkap Thomas Trikasih Lembong," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di awal sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Mutarom SH. MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditujuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," sambungnya.
Diganti Hakim Deni
Hal ini dijelaskannya dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 26 UU nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, dan peraturan perundangan lainnya.
"Menetapkan menunjuk Deni Patrisan SH. MH selaku hakim ketua. Purwanto S Abdullah SH. MH selaku hakim anggota. Alfis Setiawan SH. MH selaku hakim anggota. Untuk mengadili perkara terdakwa yang terdaftar dalam register perkara nomor 34/tpk 2025 PN Jakarta Pusat," jelasnya.
"Demikian ditetapkan di PN Jakarta Pusat tanggal 14 April 2025," pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik culas mafia peradilan. Adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng senilai Rp22 miliar.
Ketiganya, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom (AM), dan hakim Djuyamto (DJU). Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.
Ada peran Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Wohar menyampaikan, setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) memanggil tersangka Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim dan Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim anggota.
"Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dolar, bila di-kurs-kan ke dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar, di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca bekas perkara. Dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.