Sosok Hakim Sidang Perkara Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Kejagung, Simpan USD360.000 di Rumah
Kejaksaan Agung menyita 360.000 dollar AS atau setara Rp5,9 miliar dari rumah Ali Muhtarom.
Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Ali Muhtarom tak sendirian. Dia menyandang status tersangka bersama dua hakim lainnya yakni DJU (Djuyamto) dan ASB (Agam Syarif Baharuddin). Ketiganya menjadi tersangka setelah Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan suap Rp60 miliar terhadap Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
MAN diduga menerima suap dari advokat Marcella Santoso yang menangani perkara tiga perusahaan besar produsen CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
MAN terlibat dalam kasus suap penanganan perkara minyak kelapa sawit mentah saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang suap itu diserahkan Marcella Santoso lewat perantara Wahyu Gunawan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyita 360.000 dollar AS atau setara Rp5,9 miliar dari rumah Ali Muhtarom.
Rupanya, Ali Muhtarom merupakan salah satu hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Setelah Ali Muhtarom terjerat kasus suap, posisinya dalam sidang perkara Tom Lembong digantikan hakim Alfis Setyawan. Sementara ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Purwanto S Abdullah.
Pergantian hakim anggota ini dibacakan saat kasus tersebut digelar kembali usai libur Lebaran 2025, pada Senin (14/4).
Profil Ali Muhtarom
Ali Muhtarom merupakan seorang Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Jakpus. Dia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang hukum dan studi Islam.
Kariernya di dunia peradilan dimulai sebagai Hakim Pratama Madya di Pengadilan Agama Kotabumi sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia memiliki gelar S1 Hukum Islam dan S2 dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, serta S3 Studi Islam dari UIN Walisongo. Dalam situs PN Jakarta Pusat tercatat, NIP Ali Muhtarom adalah 1972082502201603105.
Dikutip dari situs Pengadilan Agama Kotabumi, Ali Muhtarom lahir di Kediri, 30 November 1980. Dia pernah menjadi Juru Sita Pengganti di PA Gresik pada 23 Oktober 2009.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 21 Januari 2025, total harta kekayaan Ali Muhtarom mencapai Rp1.303.550.000 atau Rp1,3 miliar.
Dalam LHKPN tersebut, Ali Muhtarom memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten dan Kota Jepara dengan nilai Rp1,2 miliar. Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 281 m2/250 m2 di Kabupaten dan Kota Jepara hasil sendiri Rp500.000.000 atau Rp500 juta.
Kemudian, tanah seluas 3025 m2 di Kabupaten dan Kota Jepara hasil sendiri Rp225.000.000 atau Rp225 juta. Tanah dan bangunan seluas 195 m2/195 m2 di Kabupaten dan Kota Jepara hasil sendiri Rp150.000.000 atau Rp150 juta.
Ada juga tanah seluas 407 m2 di Kabupaten dan Kota Jepara hasil warisan Rp100.000.000 atau Rp100 juta. Tanah seluas 185 m2 di Kabupaten dan Kota Jepara hasil sendiri Rp100.000.000 atau Rp100 juta.
Kemudian, tanah seluas 1705 m2 di Kabupaten dan Kota Jepara hasil sendiri Rp75.000.000 atau Rp75 juta. Tanah seluas 3381 m2 di Kabupaten dan Kota Jepara hasil sendiri Rp100.000.000 atau Rp100 juta.
Ali Muhtarom juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp158.000.000. Dengan rincian, Motor Honda D1B02N12L2 A/T tahun 2017 hasil sendiri Rp9.000.000 atau Rp9 juta, Mobil Honda CRV Minibus tahun 2014 hasil sendiri Rp135.000.000 atau Rp135 juta, dan Motor, Honda Vario Motor Tahun 2016 hasil sendiri Rp14.000.000 atau Rp14 juta.
Ali Muhtarom memiliki harta bergerak lainnya Rp38.500.000 dan kas setara kas Rp7.050.000. Tidak ada surat berharga yang dimiliki Ali Muhtarom. Namun, dia mempunyai utang Rp150.000.000 atau Rp150 juta.
Dengan begitu, jika total harta kekayaan Ali Muhtarom Rp1.453.550.000 atau Rp1,4 miliar dikurangi utang Rp150 juta, maka sisa hartanya adalah Rp1.303.550.000 atau Rp1,3 miliar.