Mahkamah Agung menanggapi penangkapan dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Ketua PN Jakarta Selatan dan para hakim terkait kasus korupsi Ekspor Minyak Mentah (CPO), Senin, 14 April 2025. Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan sejumlah poin terkait sejumlah hakim terseret kasus suap.
Diketahui, Kejagung telah mengamankan hakim ketua, Djuyamto (DJU), dan dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) terkait gratifikasi vonis lepas (onslag) perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Adapun kasus ini bermula saat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, sementara ASB dan AM sebagai anggota majelis hakim.